Denny Indrayana Cabut Gugatan Ijazah Gibran dan Walk Out di Sidang PTUN, Begini Alasannya

FajarManado.News, Jakarta–Denny Indrayana mencabut gugatan terkait keabsahan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Tak hanya menyatakan mencabut gugatan, eks Menteri Hukum dan HAM ini secara mendadak bersama tim kuasa hukumnya walk out saat persidangan di PTUN Jakarta Timur tengah berlangsung pada Kamis, 29 Oktober 2029.

“Hari ini Saya dan Tim Kuasa Hukum mencabut gugatan dan Walk Out dari sidang PTUN terkait Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Gibran,” tulis Denny di Instagram miliknya.

Alasan pencabutan dan walk out itu, kata Denny, karena pihak tergugat dalam hal ini Kementerian Pendidikan, tidak segera menghadirkan bukti yang menjadi dasar terbitnya Suket pendidikan Gibran Rakabuming Raka.

“Setelah berkali-kali diminta, bahkan oleh ketua majelis, tidak kunjung menghadirkan bukti apapun yang menjadi dasar terbitanya Suket,” kilahnya.

Denny mengaku heran pihak tergugat merasa keberatan atas pencabutan gugatan tersebut, sementara dia tidak bisa menghadirkan bukti yang diperlukan.

“Yang aneh bin ajaib, dengan tidak menghadirkan bukti-bukti dasar terbitnya Suket, Tergugat justru keberatan ketika kami mengajukan pencabutan gugatan. Kok bisa? Ada apa?” tukasnya.

Berdasarkan situs resmi PTUN, gugatan Denny terkait suket penyetaraan pendidikan Gibran diajukan pada 15 Juli 2026.

Adapun pihak penggugat dalam kasus ini adalah PT Mercy Toga Kirana dan tergugat adalah Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kemendikdasmen.

[rama]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *