FajarManado.News, Tondano–Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa, Sulawesi Utara, menetapkan oknum eks Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kadis Perindag) Minahasa berinisial Drs DW sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
DW alias Dano, yang kini Kadis Perhubungan Minahasa ini ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi sekira Pukul 20.30 Wita setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Minahasa, Tondano, Rabu malam, 28 Oktober 2026.
Keluar mengenakan rompi tahanan Kejaksaan warna merah muda, Dano langsung digiring naik mobil tahanan menuju Lapas Papakelan Tondano.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa, Rama Eka Darma, SH, MH menjelaskan bahwa tersangka ditahan karena dalam rangkaian pemeriksaan telah memenuhi dua alat bukti yang cukup telah melakukan pemerasan saat menjabat Kadis Perindag Minahasa pada tahun 2024.
“Kasus ini terbongkar setelah adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI pada tabun 2025, terkait kekurangan setoran retribusi pasar sebesar Rp 444.547.000,” kata Rama Eka Darma.
Berdarkan hasil penyidikan, lanjut dia, salah satu penyebab terjadi kekurangan setoran dalam LHP BPK RI tersebut, diduga kuat berkaitan dengan adanya permintaan setoran rutin berupa uang dan barang dari sejumlah kepala pasar kepada tersangka.
“Setoran-seroran tersebut diduga diminta secara paksa ketika DW masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan,” jelasnya.
Berapa total uang dan barang yang diterima tersangka, menurut Kajari, mencapai Rp124.039.000.
Rinciannya, uang tunai sebesar Rp102.400.000 dan nilai penerimaan dalam bentuk barang atau natura sekitar Rp 21.639.000.
“Yang jadi korban dugaan pemerasan diantaranya kepala pasar Tondano, Remboken, Langowan, dan Sonder,” ungkap Kajari dalam konferensi pers, tadi malam.
Atas tindakan ini, Kajari Rama Eka Darma mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka kita kenakan pasal tersebut dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” jelasnya didampingi Kepala Seksi Intelejen Syaiful Arif, SH, MH dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Devis Buni Lele, SH, MH.
[**heru]