Airmadidi,Fajarmanado.com – Dalam rangka menegakkan disiplin dilingkungan DPRD, Badan Kehormatan (BK) DPRD Minahasa Utara (Minut) berjanji akan menjalankan aturan tanpa pandang bulu. Anggota DPRD yang melanggar aturan akan diberikan sangsi tegas, sampai ke pemberhentian antar waktu.
Hal ini dikatakan ketua badan kehormatan DPRD Minut Joseph Dengah, dalam rangka menindak lanjuti aspirasi masyarakat terkait adanya anggota DPRD yang tidak disiplin. Menurutnya, BK mempunyai kewenangan untuk menindak anggota DPRD yang jarang masuk kantor serta tidak mengikuti agenda rapat paripurna tanpa alasan yang jelas.
“Memang dari 30 anggota DPRD, ada beberapa yang jarang hadir dan jarang mengikuti agenda DPRD, untuk itu kami sudah melayangkan surat kepada pimpinan partai anggota DPRD terkait. Yang pasti aturan harus kita tegakkan, dan anggota yang melanggar aturan itu, tentu akan diberikan sangsi tegas tanpa pandang bulu.”tegas Dengah.
Lebih lanjut Dengah mengatakan, mekanisme penindakan terhadap anggota DPRD yang tidak disiplin, bisa secara lisan atau tulisan dengan mengirimkan surat kepada pimpinan partai, jika tidak ada respon maka BK DPRD akan melayangkan surat yang kedua. Jika surat kedua tidak di gubris oleh pimpinan partai, maka permasalahan tersebut akan di paripurnakan agar hak-hak dari oknum anggota dewan yang tidak tidak disiplin atau jarang masuk kantor akan dihentikan sementara sesuai aturan dan kode etik BK DPRD Minut.
“Gaji dan tunjangan yang diterima anggota DPRD bersumber dari uang negara. Jadi, kalau anggota malas ngantor dan malas ikut rapat sama saja dengan makan gaji buta.Ini yang harus dipahami oleh rekan-rekan DPRD bahwa gajih serta sejumlah tunjangan itu bersumber dari uang negara.”tegasnya.
Dengan Menjelaskan, berdasarkan aturan, BK mempunyai kewenangan untuk mengusulkan pemberhentian antar waktu kepada anggota DPRD yang tidak menghadiri rapat paripurna atau rapat alat kelengkapan DPRD yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyal 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.
Penulis : Joel Polutu