Airmadidi,Fajarmanado.com – Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai Golkar yang membatalkan SK Pelaksana Tugas (Plt) ketua DPD II Golkar Minahasa Utara (Minut) dinilai cacat hukum dan menyalahi mekanisme partai. Terkait hal itu, tujuh Pimpinan Kecamatan (PK) Golkar Minut menolak pembatalan tersebut dan mengakui Edyson masengi sebagai Plt ketua Golkar Minut.
Ketua PK Golkar Kema, Ferry Runtu mengatakan, surat pembatalan SK Plt yang dikeluarkan DPP Golkar tidak sah karena tidak ditanda tangani ketua harian dan tidak melalui rapat pleno. Selain itu, untuk membatalkan SK Plt tersebut menurutnya, harus mengacu pada putusan mahkamah partai, sementara pembatalan ini tidak melalui mahkam partai.
“Sampai saat ini yang kami tau, Plt ketua DPD II Golkar Minut, Edyson Masengi bukan yang lain. Dari sepuluh PK yang ada di Minut, saya bersama enam PK lainnya menolak keputusan DPP tersebut karena mengangkangi aturan partai.”tegas Runtu.
Lebih lanjut Runtu mengatakan, DPP partai Golkar seharusnya memberikan teladan kepada tingkatan dibawahnya soal penegakan aturan, bukan sebaliknya. Surat DPP Golkar tertanggal 27 september yang menginstruksikan DPD I Golkar Sulut mencabut SK Plt terhadap empat DPD II Golkar di Sulut sangat bertentangan dengan aturan partai karena yang berhak mencabut dan membatalkan SK tersebut adalah DPD I Golkar Sulut bukan DPP.
“Berdasarkan pernyataan Plt ketua DPD I Golkar Sulut, Hamka Kady waktu lalu bahwa SK Plt terhadap empat DPD II termasuk Minut sudah sah dan sesuai mekanisme partai, jika ada yang berkeberatan dipersilahkan mengajukan gugatan ke mahkamah kehormatan partai. Sedangkan surat ini dikeluarkan tanpa putusan mahkamah partai, apakah ini yang mau dicontohkan DPP kepada kami kader partai Golkar di daerah. Hal seperti ini harus kita lawan dan tolak keputusan DPP terhadap pembatalan SK Plt ketua DPD II Minut.”pungkasnya.
Penulis : Joel Polutu