FajarManado.News, Manado – Bendera Merah Putih di halaman Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Manado, Jalan Lumimuut, Tikala, terpantau tetap berkibar hingga larut malam. Kelalaian protokoler ini terjadi secara berulang, di antaranya pada Selasa (12/05/2026) pukul 20:30 WITA dan kembali terulang pada Senin (18/05/2026) pukul 21:09 WITA dan itu terlihat setiap hari.
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Manado, Drs. Novly Welly Siwi, M.Si, langsung memberikan respons terbuka. Pihaknya menyampaikan terima kasih atas fungsi kontrol publik yang dijalankan dan secara kesatria mengakui adanya kekeliruan di tingkat anggota piket jaga.
“Terima kasih atas informasi ini, ada kelalaian dari anggota yang piket lupa tidak menurunkan bendera. Akan segera ditindaklanjuti informasi ini supaya tidak terjadi lagi kelalaian seperti ini,” ujar Kasat Pol PP Novly Welly saat dikonfirmasi resmi melalui pesan tertulis, Rabu (20/05/2026).
Sorotan dan Analisis dari Pengamat Hukum-Militer
Kendati pihak otoritas kedinasan telah berkomitmen melakukan perbaikan, peristiwa ini telanjur memantik perhatian serius dari pengamat hukum dan militer, dr. Adv. Taufik Triwidyanto, S.H., CPLA., CTA.
Taufik menilai kelalaian di institusi penegak aturan kewilayahan seperti Satpol PP merupakan hal yang fatal dan bertentangan dengan batas waktu pengibaran resmi yang telah diatur oleh undang-undang.
“Ini jelas pelanggaran yang fatal terhadap UU Nomor 24 Tahun 2009 yang mengatur batasan waktu pengibaran bendera negara hanya sampai matahari terbenam. Membiarkan bendera tetap berkibar di tengah kegelapan malam tanpa penerangan khusus berarti instansi tersebut tidak mencerminkan kebanggaannya terhadap negara ini,” kata Taufik memberikan pandangan hukumnya.
Ia menambahkan, penghormatan terhadap Bendera Negara di area perkantoran pemerintah wajib dijaga secara ketat guna menghargai nilai sejarah dan perjuangan kemerdekaan bangsa.
“Simbol negara saja dianggap remeh, berarti ini tindakan yang ‘kurang pantas’. Berjuang saja tidak, hanya tinggal pasang malah repot. Ini masalahnya di area perkantoran, simbol negara harus dihormati,” tegas Taufik.
Ketentuan Aturan Hukum yang Berlaku
Secara yuridis, tata cara perlakuan terhadap Bendera Negara diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Pada Pasal 7 ayat (1), disebutkan bahwa pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Undang-undang membolehkan pengibaran pada malam hari hanya jika tiang bendera dilengkapi dengan fasilitas penerangan khusus yang memadai.
Langkah responsif dari jajaran komando Satpol PP Manado untuk melakukan penindakan internal diharapkan dapat memperketat kembali Standard Operating Procedure (SOP) pengamanan mako, sekaligus menjadi pengingat bagi instansi pelayanan publik lainnya di Kota Manado. (Tim Redaksi)