“Kalian jangan bikin keributan disini. Jangan coba-coba memanjat pagar dan melakukan kekerasan,” ungkap salah seorang warga.
Warga juga menegur sikap pihak Keamanan kawasan perumahan Griya Paniki Indah yang sama sekali tidak melindungi penghuni.
“Kalian pihak Keamanan Kawasan perumahan GPI ini harusnya tidak membiarkan ini terjadi. Kalian malah mengizinkan ini kolektor masuk ke perumahan dan melakukan tindakan begini, apa gunanya ini pihak keamanan kawasan yang sudah kita bayar tiap bulan?,” ujar warga lainnya.
“Perumahan apa ini? Kami warga perumahan ini merasa tidak nyaman kalau pihak keamanan kawasan malah melakukan pembiaran begini,” ujar warga lainnya menimpali.
Sementara itu saat Fajarmanado.com menanyakan korban apakah sudah menghubungi pihak Kepolisian, dirinya mengatakan sudah menghubungi.
“Tadi sudah ada datang dari Polsek Mapanget, tapi hanya tak lama mereka langsung pergi lagi. Tidak ada tindakan apa pun yang pihak Polsek lakukan tadi ke Kolektor. Mungkin karena diantara kolektor ada juga anggota Polisi,” bebernya.
Selanjutnya, Izhaac merencanakan akan melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak Kepolisian dan Propam Polda Sulut terkait adanya anggota Polri yang mendampingi Kolektor.
Perlu diketahui, larangan bagi anggota Polri untuk menjadi penagih piutang atau menjadi pelindung orang yang punya utang telah diatur pada pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kapolri juga sudah mengeluarkan Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.
(mon)