Langowan Barat, Fajarmanado.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini ikut mengawasi penggunaan dana desa. Untuk itu, Camat Ir Lendy Aruperes mewarning 16 kepala desa (Kades) di Kecamatan Langowan Barat, Kabupaten Minahasa.
“Saya berkali-kali sudah mengingatkan kepada para hukum tua supaya jangan coba-coba mainkan dana desa,” katanya ketika berbincang dengan Fajarmanado.com di Langowan Barat, Jumat (21/6/2019).
Ia menegaskan, Hukum Tua (Kumtua), sebutan khas Kades di Minahasa, harus taat aturan dan taat asas dalam mengelola dana desa.
Rancangan Anggaran Proyek (RAP), lanjut dia, sudah sangat jelas. Mulai dari biaya dan jumlah Hari Orang Kerja (HOK) sampai volume material yang harus digunakan dan terpakai pada setiap kegiatan.
“Setiap saat, setiap kesempatan, saya terus mengingatkan dan mewanti-wanti hukum tua supaya mengelola dana desa secara profesional sesuai aturan dan prosedur,” ujarnya.
Sesuai aturan, dengan tidak memanipulasi material dan HOK. Sedangkan prosedur, menanfaatkan semua struktur dengan memberikan kewenangan kepada setiap unsur pelaksana dan pengelola keuangan.
“Saya tidak akan membela kalau ada yang terjerat masalah,” tandas suami Lenda Lumenta ini.
Sikap itulah yang ditunjukkan Lendy ketika oknum Kumtua Raringis Selatan dipanggil dan diperiksa Tipikor Polres Minahasa.
Meski menolak berkomentar banyak, namun ia membenarkan bahwa persoalan yang dihadapi oknum Kumtua Raringis Selatan antara lain karena kekeliruan penggunaan material saat membangun jalan.
Sesuai RAP menggunakan material sirtu, tapi hanya menaburnya dengan pasir. “Ya, akhirnya dia terpaksa menambah lapisan sirtu sesuai RAP,” ujarnya.
Menurutnya, selain manipulasi material dan HOK, potensi masalah pengelolaan dana desa lainnya adalah sikap tertutup atau ketidaktransparanan oknum Kumtua dalam mengelola keuangan.
“Ada juga kumtua yang terkesan tertutup, tak mau transparan dengan tidak mengfungsikan bendahara. Akibatnya, muncul kecurigaan masyarakat,” paparnya.
Oleh karena itulah, Camat Lendy kembali berharap agar semua kumtua di wilayah pemerintahannya untuk menggelola dana desa secara profesional dengan taat aturan dan taat asas.
“Hukum tua di era pemerintah Presiden Jokowi sekarang ini sangat beda dibanding hukum tua sebelumnya. Tidak bisa disangkal lagi, karena sudah ada dana operasional dan dana pembangunan,” ujar ayah dua putra, mantan Camat Tompaso, yang dikenal familiar ini.
Penulis: Herly Umbas