Penjual Miras Diancam Hukuman Penjara dan Denda Rp500 Juta

Penjual Miras Diancam Hukuman Penjara dan Denda Rp500 Juta
BUKTI : Babuk Miras yang disita polisi.
Tondano, Fajarmanado.com – Minuman keras (Miras) adalah salah satu faktor utama pemicu tindak kejahatan. Untuk itu, pengendalian peredaran Miras harus ditata dengan baik.

Untuk warung-warung dan kios yang menjual Miras tanpa ijin, pasti akan ditindak tegas oleh petugas kepolisian. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Minahasa AKBP Syamsubair SIK SH melalui Kasubag Humas AKP Hilman Rohendi. “Senin (10/4) kemarin, telah dilakukan operasi kepolisian yang ditingkatkan dengan sasaran operasi Miras yang diperjual belikan di warung dan kios di wilayah Langowan Baran dan Langowan Timur,” ujar Rohendi Selasa (11/4) tadi.

Lanjutnya, petugas yang melakukan operasi adalah personil dari Polsek Langowan, anggota Peleton Siaga Polres Minahasa dan Unit Buser. Dan operasi tersebut dipimpin Kasat Bimas AKP Ambo Abdullah dan Pjs Kapolsek Langowan yakni Iptu Ferdy Pelengkahu serta Ipda Deddy Polla.

“Operasi yang dimilai pukul 04.00 Wita tersebut berhasil menyita 37 botol Miras jenis cap tikus. Saat ini barang bukti (Babuk) telah diamankan di Polsek Langowan,” jelasnya.

Rohendi juga mengatakan kalau operasi Miras tersebut adalah tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya peredaran Miras tanpa ijin di wilayah Langowan. “Ini juga sebagai langkah untuk menekan angka kriminalitas yang disebabkan Miras. Juga sebagai upaya untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang perayaan Paskah,” tegas Rohendi.

Untuk sanksi bagi para pemilik Miras, Rohendi mengatakan kalau hal tersebut telah diatur dalam pasal 15 ayat (1) Perda Provinsi Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Dan/atau pasal 6 ayat (1) Perda Kabupaten Minahasa Nomor 31 tahun 2000 tentang Miras. “Ancamanya adalah pidana kurungan 3 bulan denda maksimal Rp500 juta,” kunci Rohendi.

Adapun Hasil dari kegiatan Operasi Kepolisian tersebut adalah :

  1. Desa Tounelet Jaga III Pemilik Warung An. Nico Sepang, disita sebanyak 25  botol captikus
  2. Desa Tounelet Jaga IV pemilik warung an. Lisa pangemanan, disita sebanyak 2 botol captikus
  3. Desa Waleure Jaga III pemilik warung an. Kel. Rumondor Tunas, disita sebanyak 1 botol captikus
  4. Desa Amongena I Jaga III pemilik warung an. Nico Lumangkun, disita sebanyak 3 botol captikus
  5. Desa Wolaang Jaga I pemilik warung an. Jenny Momor, disita sebanyak 3 botol captikus
  6. Desa Karondoran Jaga V pemilik  warung an. Stien Manoppo, disita sebanyak 3 botol.

(fis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *