Senada, salah seorang pengendara roda dua, Gracia Mokoagow (41), yang mengaku setiap hari harus melewati jalan ini jika akan pulang kantor menuju rumahnya di kawasan Paniki.
“Setiap hari saya lewat jalan ini kalau mau pulang ke rumah. Kalau lewat tepat jam istirahat siang di jalan ini, sering juga macet dan ekstra hati-hati. Karena banyak mobil yang parkir di kanan kiri jalan, juga sepeda motor yang parkir di belokan kanan. Ada tanda larangan parkir, tapi mobil dan motor bisa bebas parkir dibawah tanda larangan,” terangnya dengan nada kecewa.
Kalau siang dan sore, ada petugas dari Dinas Perhubungan, tapi saya lihat kenderaan yang parkir hanya di diamkan saja, tidak ada tindakan. Bahkan banyak juga mobil dinas milik pemerintah yang parkir, katanya lagi.
Dihubungi terpisah, Pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan (Plt. Kadishub) kota Manado, M Sofyan, mengatakan pihaknya sudah melakukan tindakan.
“Kalau tindakan ada, mungkin hasilnya belum maksimal. Sudah coba belum konfirmasi dengan pihak Kepolisian?,” jelas Sofyan, seraya mengingatkan agar di konfirmasi juga terkait izin usaha.
Sofyan juga membenarkan, di lokasi yang dimaksud sudah ada rambu lalulintas larangan parkir.
“Dishub sudah pasang tanda lalin, rambu lalin itu pengganti petugas. Untuk tindakan sanksi itu alternatif terakhir,” jelas Sofyan lagi seraya meminta kesadaran warga untuk mematuhinya.
Secara tersirat, Sofyan berkilah, permasalahan kemacetan lalulintas dan parkir ditempat yang dilarang bukan hanya tanggungjawab Dishub.
“Tapi sekali lagi, tanggungjawab ini semata-mata tidak hanya tanggungjawab Dishub, tapi tanggungjawab bersama. UU lalu lintas jelas sekali mengatur, siapa kerja apa,” kilahnya dan mengingatkan untuk melihat kembali ke Undang-undang Lalulintas dan Angkutan Jalan Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 80 tahun 2012.
(mon)