Astaga… Kasus Narkoba, Dari 2 Terdakwa, Cuma 1 Ditahan

Ilustrasi pengguna narkoba
Ilustrasi pengguna narkoba

Manado, Fajarmanado.com-Ada yang janggal di sidang perkara narkotika jenis shabu, yang saat ini sementara berproses di Pengadilan Negeri (PN) Manado. Pasalnya dari dua terdakwa, yakni AB alias Aaw (36) dan temannya FYT alias Fap, hanya FYT saja yang ditahan.

Untuk mengetahui kejelasan dari duduk perkara ini, awak media pun datang menemui Humas PN Manado Alfi Usup SH yang juga selaku Majelis Hakim dalam perkara ini. Kepada awak media Alfi Usup menjelaskan “AB ditahan, tapi tahanan kota, karena  masih menjalani proses rehabilitasi. Untuk lebih jelasnya tanya saja Jaksanya, pak Agung Mega” ujar Alfi, Selasa (11/10) kemarin di ruang kerjannya.

Diberi petunjuk oleh Humas, awak media kemudian menemui Jaksa Agung Mega, oleh Agung dijelaskan “terdakwa AB jalani rehab di RS Bhayangkara, jadi dikenakan tahanan kota”. Ketika ditanyakan oleh awak media “apakah AB ini pecandu sampe harus di rehab?”. Jawab Jaksa “oh… bukan dia bukan pecandu. Tapi kan direhab biar tidak sampe kecanduan,”terangnya.

Dalam dakwaannya, yang dibacakan pada sidang Senin (10/10) lalu, JPU menguraikan kalau perbuatan keduanya terjadi pada tanggal 17 Juni 2016, sekitar pukul 18:00 WITA. Berawal, saat  terdakwa FYT alias Fap menerima telepon dari lelaki berinisial GPK yang mengatakan bahwa GPK memiliki shabu.

Dari situ, keduanya kemudian mendatangi GPK di Kelurahan Tompaso Baru, Kabupaten Minahasa Selatan, guna melakukan transaksi sekaligus mengambil handphone milik saudara AB yang rusak.

Saat tiba di Tompaso, keduanya langsung menghubungi GPK dan mereka diminta menunggu di pertingaan jalan dekat sebuah sekolah SMP. Begitu GPK datang, keduanya lalu diberikan 1 paket kecil shabu, dengan harga Rp1 juta.

Dalam perjalanan pulang ke Manado, keduanya sempat mengkonsumsi shabu tersebut di dalam mobil. Dan keesokan harinya, di rumah makan terdakwa AB, keduanya kembali mengkonsumsi shabu. Setelah itu, sisa shabu kemudian disimpan terdakwa FYT.

Gelagat mencurigakan terdakwa, langsung menjadi perhatian masyarakat setempat. Dan hal ini lalu diinformasikan kepada pihak kepolisian. Dan tepat tanggal 19 Juni 2016. Keduanya akhirnya ditangkap petugas.

Dalam persidangan kemarin, terdakwa AB sendiri telah didakwa JPU dengan menggunakan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (nit)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *