Amurang, Fajarmanado.com – Pemkab Minsel memastikan akan memberi sanksi dengan membongkar paksa bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Kami akan melakukan semacam swepping, memeriksa kelengkapan administrasi bangunan, terutama IMB. Bila tidak ada, maaf terpaksa harus dibongkar,” kata Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPPTSP) Minsel, Franki Pasla, SE MSi.
Pasla mengatakan, sesuai perintah Bupati Christiany Eugenia Paruntu, setiap usaha maupun bangunan yang tidak dilengkapi izin harus ditindak tegas.
Sikap tegas ini, katanya, telah diawali bekerjasama dengan Satpol PP menutup tiga waralaba pada awal Desember 2016. Dua Alfamart dan satu Indomaret yang berada di Kecamatan Tompasobaru, Motoling dan Tenga terpaksa ditutup karena tidak dilengkapi dengan izin usaha.
“Ya, kami terpaksa menutup ke tiga usaha waralaba itu karena tidak menggubris saran kami untuk mengurus izin usaha,” ungkap Pasla.
Selain usaha tak berizin, lanjut Pasla, pihaknya sementara pula membidik bangunan-bangunan, rumah toko maupun rumah tinggal yang tidak dilengkapi IMB.
Ia menyebutkan, yang jadi target utama bangunan-bangunan yang berada di kawasan yang tidak sesuai dengan Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Minsel.
“Ibu bupati dan Pak wakil bupati telah menginstruksikan untuk menertibkan bangunan tak berizin,” ungkapnya.
Bupati Christiany Eugenia Paruntu, SE, baru-baru ini mengaku kaget kalau ada bangunan yang bebas dibangun pada kawasan ruang terbuka hijau di pusat pertokoan Amurang.
Tetty, sapaan akrabnya, pun menginstruksikan KPPTSP selaku instansi berkompeten untuk menelusuri keabsahanya. “Makanya, mulai Januari 2017, kami akan segera bertindak,” ujar Pasla.
Pasla yang juga Kepala Bidang Kesehatan Hewan (Keswan) Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Minsel ini mengatakan, bukan hanya usaha waralaba dan bangunan Ruko yang bakal menjadi target pihaknya bersama Satpol PP.
“Kami juga membidik sejumlah tower provider di Minsel ditenggarai tak berizin,” katanya.
(andries)