PT Malisya Sejahtera Pertanyakan Keamanan dan Jaminan Hukum Berinvestasi di Bolmong

TANAMAN KELAPA : Kondisi 8000 bibit tanaman kelapa sebelum lahan PT Malisya Sejahtera diganggu oleh oknum 'Preman'. (Foto : PT Malisya Sejahtera)

Terhadap putusan PTUN Manado tersebut, Pejabat Bupati Bolaang Mongondow telah mengeluarkan surat No. 68/03/XII/2016 tertanggal 9 Desember 2016 perihal membatalkan surat pencabutan izin HGU Perusahaan yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Dengan dasar putusan Pengadilan PTUN Manado tersebut serta kekuatan legalitas yang lengkap dimiliki oleh Perusahaan, maka sejak 3 Maret 2017 Perusahaan kembali melaksanakan aktivitas dimulai dengan menata kembali areal pembibitan yang telah terhenti selama hampir 1 Tahun, serta membersihkan pondok-pondok liar di areal HGU Perusahaan karena tidak sesuai dengan peruntukan lahan dan menganggu kegiatan perkebunan kelapa sebagaimanana diamanatkan dalam pemberian HGU.

Mengingat pengalaman sebelumnya dan untuk memberikan rasa aman kepada pekerja dilapangan, maka pada saat aktivitas dimulai kembali, Perusahaan telah mengajukan permohonan pengamanan kepada Kapolda Sulawesi Utara dan Kapolres Bolaang Mongondow.

Perusahaan memberikan apresiasi atas dukungan pengamanan yang telah diberikan oleh jajaran POLRI sehingga aktivitas Perusahaan dapat berjalan dengan baik, sehingga pekerja yang berjumlah lebih kurang 90 orang tetap bekerja dilokasi usaha Perusahaan hingga saat ini, dan seluruh pekerja tersebut berasal dari Desa Tiberias.

Namun demikian, sangat disesalkan kegiatan yang dilakukan oleh pekerja Perusahaan masih saja mendapatkan gangguan bahkan penghadangan dari sebagian kecil masyarakat (yang bertindak layaknya Preman), yang dikoordinir oleh Abner Patras dkk, yang mengarah pada tindakan anarkis serta tindakan dari Abner Patras dkk yang telah mencoreng kewibawaan hukum dan Pemerintah dengan melakukan pendudukan lahan tanpa hak, bahkan melakukan tindakan fisik terhadap salah seorang anggota Koramil Poigar yang sedang membantu pihak Kepolisian guna mengantisipasi pertikaian antara Pekerja Perusahaan dengan Kelompok Abner Dkk pada tanggal 25 Maret 2017.

Atas kejadian ini, Perusahaan meminta kepada seluruh pihak untuk menghentikan upaya-upaya provokatif/penghasutan dan penyebaran informasi yang bersifat fitnah baik melalui media cetak maupun media elektronik termasuk media sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *