Rolly INAKOR Minta Copot Kepala Perwakilan, Humas dan PPID BPK Sulawesi Utara

Dinilai Cederai Asta Cita Presiden Prabowo Subianto

Ketua LSM INAKOR Sulut Rolly Wenas sesuai menyerahkan dokumen kepada petugas sekuriti BPK Perwakilan Sulut, baru-baru ini. Foto: Ist.

FajarManado.News, Manado–Pelayanan publik dan komitmen keterbukaan informasi oleh pihak Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara (BPK Sulut) mendapat sorotan tajam aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Ketua LSM INAKOR Sulut sekaligus Ketua Harian DPN INAKOR, Rolly Wenas menilai pelayanan dari pihak Humas dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kantor yang berada di Jalan 17 Agustus No. 4, Bumi Beringin, Manado ini, mencederai Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Rolly Wenas, yang mengaku datang untuk keperluan administrasi resmi terkait hasil audit keuangan negara, tidak diperlakukan layaknya tamu.

“Saya seakan dihadang di pintu masuk pekarangan kantor, tidak diberikan akses masuk untuk bertemu pejabat yang berwenang,” ketusnya dalam keterangan yang diterima FajarManado.News, Selasa, 20 Oktober 2026.

Kejadian bermula saat Rolly Wenas mendatangi Kantor BPK Sulut dengan membawa dua agenda penting.

Pertama, menyerahkan dokumen fisik resmi yang telah ia terima melalui email dari pihak BPK, yang secara prosedural membutuhkan tanda tangan langsung dari pihak pemohon dalam hal ini Ketua LSM-INAKOR.

Ia mengaku sudah menandatangani dokumen tersebut, karena tahu merupakan salah satu syarat wajib dalam permohonan informasi publik.

Saat dokumen tersebut dibawa langsung ke kantor, kendala justru terjadi karena ia hanya disuruh menitipkannya ke petugas sekuriti tanpa bisa menyerahkannya secara resmi ke pihak PPID.

Kedua, ia bermaksud melakukan konseling tatap muka guna meminta pencerahan dan edukasi teknis terkait penggunaan aplikasi web E-PPID BPK.

Tim LSM INAKOR membutuhkan penjelasan langsung dari pejabat berwenang mengenai beberapa fitur dan tata cara permohonan di web yang belum dipahami secara jelas agar proses administrasi ke depan berjalan lancar.

Alih-alih mendapatkan ruang edukasi dan pelayanan di Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK), pimpinan LSM antikorupsi ini justru dihadang di pos penjagaan terluar.

Melalui perantara petugas keamanan (sekuriti), pihak dalam Humas/PPID BPK Sulut menyampaikan instruksi yang dinilai sangat meremehkan hak publik.

“Silakan titip saja dokumen di sekuriti. Jika ada hal lain (konseling/kendala), silakan menyurat lagi nanti paling lambat 10 hari baru disikapi,” Begitu informasi dari pihak Humas dan PPID BPK Sulut.

Tindakan membentengi diri dari masyarakat sipil ini, Rolly mengaku kecewa berat.

Ia menilai dalih birokrasi tersebut sangat mencederai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), serta bertolak belakang dengan cita-cita besar pemerintah dalam Asta Cita.

Menurut dia, sikap BPK Sulut yang menutup pintu konsultasi dinilai menghambat perwujudan Asta Cita poin ke-7 yang bertekad memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi yang memerlukan keterlibatan aktif masyarakat sipil.

“Bagaimana mungkin kami tidak diizinkan masuk untuk menemui pejabat berwenang demi kepentingan publik? Padahal mereka digaji oleh negara menggunakan uang rakyat!,” imbuhnya.

Tindakan ini, lanjut Rolly, jelas mencederai semangat Asta Cita yang digaungkan pemerintah untuk membangun reformasi birokrasi yang bersih, terbuka, dan melayani.

“Kami datang membawa dokumen resmi dan berniat meminta edukasi teknis agar sinergi pemberantasan korupsi berjalan baik,” ujarnya.

“Menyuruh kami menitipkan dokumen di pos sekuriti dan menunggu 10 hari tanpa diberi ruang penjelasan langsung adalah bentuk nyata dari buruknya pelayanan publik,” sambung Rolly Wenas dengan nada geram.

Atas insiden pemblokiran akses dan buruknya responsivitas instansi ini, LSM INAKOR secara terbuka mendesak BPK RI Pusat untuk segera mencopot Kepala BPK Perwakilan Sulut beserta seluruh jajaran Humas dan PPID terkait.

“Sikap aparatur yang menutup pintu bagi fungsi kontrol sosial masyarakat merupakan indikasi maladministrasi akut yang merusak citra BPK sebagai lembaga audit yang mestinya bersih, terbuka, dan akuntabel,” tandasnya.

Sementara upaya konfirmasi kepada pihak terkait belum berhasil diperoleh. Namun, yang jelas BPK Sulut perlu memberikan klarifikasi mengenai mekanisme standar untuk memperoleh informasi di lembaga Pemeriksa Keuangan negara ini.

[rama/joel]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *