Korupsi Dalam Politik Sebagai Oli Pembangunan Versus Politik Bentuk Mulia dari Kasih

Oleh: Andre Vincent Wenas

FADLI ZON pernah melontarkan pernyataan fenomenal;  “Korupsi adalah oli pembangunan”.

Pernyataan politisi ini, bisa ditafsirkan bahwa korupsi ada untuk melancarkan kerja mesin pembangunan. Jadi, roda gigi dalam mesin “developmentalisme” suatu negara, bisa berputar lancar manakala ada oli (korupsi) yang melumurinya.

Dulu, tahun 2015 lalu, dalam sebuah acara diskusi seperti dikutip DetikNews, Fadli Zon berujar, “Di beberapa negara berkembang, korupsi itu justru jadi ‘oli’ pembangunan.” Ia membingkai korupsi sebagai risiko yang muncul dalam proses pembangunan.

Lalu dalam unggahannya di akun Twitter (sekarang namanya X) pada bulan Mei 2015, Fadli Zon juga mencuit, “Korupsi mmg fenomena negara berkembang. Klu sedikit bisa jd oli bg pembangunan, Klu byk jd mesin pemiskinan.”

Jadi itulah mungkin maksud Fadli Zon di unggahan twitternya dulu, “Korupsi memang fenomena negara berkembang, kalau sedikit bisa jadi oli bagi pembangunan, kalau banyak jadi mesin pemiskinan.”

Pandangan tentang korupsi sebagai “oli pembangunan” gampangnya merujuk pada pandangan bahwa korupsi, suap dapat memperlancar proses birokrasi yang lamban, kaku, dan penuh hambatan.

Dalam literatur politik ekonomi, gagasan ini dikenal sebagai “grease the wheels hypothesis”, hipotesa bahwa korupsi dapat “melumasi roda” birokrasi.

Kita tengok ke belakang. Tahun 1964, Nathaniel Leff menerbitkan artikelnya “Economic Development Through Bureaucratic Corruption” dalam jurnal American Behavioral Scientist.

Natjaniel menelaah kemungkinan bahwa korupsi birokrasi, dalam kondisi kelembagaan tertentu, dapat mengurangi hambatan yang ditimbulkan oleh kebijakan pemerintah yang tidak efisien.

Empat tahun kemudian (1968), Samuel Huntington dalam bukunya “Political Order in Changing Societies” membahas hubungan korupsi, modernisasi, dan kelembagaan politik. Salah satu argumennya adalah bahwa korupsi kadang-kadang dapat memperlancar transaksi dalam sistem birokrasi yang kaku dan terpusat.

Dalam literatur berikutnya para peneliti kemudian menguji apakah suap sungguh meningkatkan efisiensi atau justru menambah biaya?

Misalnya oleh Shleifer dan Vishny (1993) yang membahas korupsi dan struktur pemerintahan yang dampaknya bergantung pada cara kerja institusi, tetapi itu tidak menjadikan korupsi sebagai solusi yang dapat diandalkan.

Jadi, gagasan”korupsi sebagai oli pembangunan” bukanlah berasal dari Fadli Zon, politikus Indonesia ini. Konsep ini memiliki akar dalam perdebatan akademis internasional pada dekade 1960-an.

Bagaimana logika “oli pembangunan” bekerja?

Kita bayangkan saja sebuah perusahaan ingin mengerjakan suatu proyek, tetapi ijin yang seharusnya selesai dalam satu bulan tertunda selama setahun lantaran birokrasi yang kerjanya amat tidak efisien.

Ada dua kemungkinan penjelasan,  “grease the wheels” atau malah “sand the wheels”.

Dengan logika “grease the wheels” karena birokrasi yang lamban maka suap diberikan agar ijin dipercepat.

Logikanya, ijin keluar lebih cepat maka kegiatan ekonomi dapat dimulai lebih awal. Logis bukan? Maka korupsi adalah oli pembangunan.

Kemudian logika “sand the wheels” di mana birokrasi sengaja dipersulit lantaran pejabatnya minta bayaran untuk melancarkan proses. Akibatnya, perlu disuap, maka biaya pun meningkat.

Apalagi tanpa kuitansi, maka ketidakpastian bertambah, dampaknya bagi perusahaan yang tidak mampu membayar akan tersisih dengan sendirinya.

Dalam skema ini, korupsi justru memperburuk masalah yang seolah-olah hendak diatasinya.

Yang jelas, korupsi dapat mempercepat proses ijin suatu perusahaan, tetapi biaya korupsi dalam bentuk penggelembungan anggaran, dan pengadaan yang tidak kompetitif dapat meningkatkan biaya proyek secara keseluruhan.

Di sisi lain, praktek korupsi jelas menciptakan insentif yang keliru. Jika pejabat memperoleh keuntungan ketika proses diperlambat, akibatnya mereka terdorong untuk menciptakan hambatan baru.

Di sini korupsi tidak lagi menjadi solusi atas birokrasi yang buruk, tetapi menjadi alasan untuk mempertahankannya, bahkan secara kreatif mengembangkan cara-cara korupsi baru dan lebih canggih.

Metode pencucian uang lewat yayasan bernuansa agama tertentu, atau membentuk lembaga pendidikan dan lain-lain yang tujuannya untuk “money laundering”.

Memberantas dan mencegah korupsi.

Memberantas itu sesudah terjadinya korupsi (post factum), dengan metode OTT, misalnya.

Kita alami, OTT menjadi teater “rating” bagi media. Sehingga OTT menjadi prioritas liputan. Dramatis dan ramai diperbincangkan publik. Menarik sebagai komoditas tontonan.

Sedangkan mencegah korupsi itu dengan membangun sistem yang diterapkan secara disiplin. Bekerja dalam sunyi, sepi liputan media. Perjalanannya jauh lebih panjang untuk menciptakan masyarakat yang enggan korupsi. Membangun mental anti-korupsi, sehingga akhirnya jadi kebiasaan sehari-hari, ini yang disebut sudah membudaya di tengah kehidupan masyarakat.

Kebiasaan enggan korupsi, apakah ada contohnya? Ada! Misalnya, komunitas warga di negara-negara Skandinavian atau Nordic countries. Bolehkah kita ambil sebagai contoh (sebagai studi kasus).

Skandinavian countries atau negara-negara Nordik seperti Denmark, Finlandia, Islandia, Norwegia, dan Swedia. Mereka tidak mengandalkan penangkapan pelaku saja alias Operasi Tangkap Tangan (OTT). Mereka justru membangun sistem yang membuat penyalahgunaan kekuasaan lebih sulit dilakukan dan lebih mudah diketahui.

Jadi kuncinya adalah transparansi pemerintahan. Masyarakat dan media dapat mengakses banyak dokumen pemerintah, anggaran, keputusan, serta informasi administrasi. Keterbukaan membantu pihak luar menguji apakah keputusan publik dibuat untuk kepentingan umum atau kepentingan pribadi.

Bagaimana pengalaman negara-negara Nordik atau Skandinavian itu mencegah korupsi dan membangun budaya enggan korupsi?

Urusan publik itu sifatnya terbuka, maka akuntabilitas harus dijamin.

Swedia, misalnya, yang memiliki tradisi panjang soal keterbukaan dokumen publik.

Prinsip akses terhadap dokumen resmi memungkinkan masyarakat dan jurnalis mengawasi administrasi negara.

Kerangka integritasnya juga mencakup aturan mengenai pengelolaan keuangan, etika pegawai negeri dan penanganan tindak pidana korupsi.

Di Finlandia tersedia jejak digital belanja pemerintah dan bisa diakses publik. Finlandia mengembangkan portal “OpenProcurement.fi” melalui lembaga pengadaan terpusat. Portal ini memungkinkan publik mencari informasi pengadaan berbagai instansi dan pemasok, termasuk kategori belanja, tanggal serta harga faktur.

OECD melaporkan portal tersebut menyediakan data dari lebih dari 70 pembeli pemerintah dan sekitar 20.000 pemasok setiap tahun. Pelajarannya, pengeluaran negara perlu meninggalkan jejak data yang bisa dianalisis, bukan hanya laporan yang sulit diperiksa.

Kemudian di Denmark akses informasi dan pertanggungjawaban memberikan hak kepada masyarakat untuk meminta informasi publik sesuai ketentuan hukum. Akses informasi merupakan bagian penting dari sistem transparansi negara tersebut.

Di Norwegia soal integritas administrasi dan pengawasan. Pendekatan anti-korupsinya berada dalam kerangka tata kelola publik, pengawasan keuangan, aturan integritas, dan penegakan hukum.

Sedangkan di Islandia dapat kita lihat bagaimana pengawasan tetap berjalan walau ada risiko konflik kepentingan lantaran kedekatan antara pengambil keputusan dan pelaku usaha.

Prinsip yang relevan adalah memastikan keputusan, kepentingan pribadi, dan penggunaan kewenangan tetap dapat diperiksa.

Pelajarannya, kedekatan sosial tidak boleh menggantikan prosedur formal dan pengawasan independen.

Dalam membandingkan negara-negara Nordik atau Skandinavian ini penting untuk menilai bagaimana mekanisme tersebut dijalankan, dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari, bukan hanya melihat keberadaan lembaganya.

Inti pelajaran dari negara-negara Nordik atau Skandinavian itu bukanlah bahwa korupsi sudah hilang, melainkan bahwa pencegahannya perlu dibangun ke dalam cara negara bekerja sehari-hari.

Transparansi, birokrasi profesional, pengawasan, dan penegakan hukum harus berjalan bersama.

Keberhasilan pembangunan tidak perlu bergantung pada “oli” korupsi jika hambatan birokrasi dapat diatasi melalui aturan yang jelas dan institusi yang dapat dipercaya.

Kuncinya, ada di kepemimpinan dan mesin birokrasi yang harus bersih.

Namun prosesnya tidak gampang dan pasti perlu waktu. Perjalanannya tidak singkat, ini lari marathon, perlu nafas yang panjang. Kepemimpinan negeri dan birokrasi pemerintahan itu arena politik. Urusan publik atau pelayanan masyarakat.

Maka, kita kembali saja ke gagasan utama Paus Fransiskus yang bilang bahwa politik merupakan salah satu bentuk kasih yang paling luhur apabila dijalankan untuk melayani kesejahteraan bersama.

“Common good”, “Bonum Commune” atau “Bonum Publicum” adalah istilah-istilah asing yang akrab dalam khazanah etika politik.

Politik adalah untuk membela martabat manusia dan membangun persaudaraan sosial.

Di mana ada kesempatan, dalamilah ensiklik (surat edaran) yang bertajuk “Fratelli Tutti” yang diterbitkan pada 3 Oktober 2020, di mana Paus Fransiskus menguraikan pandangannya secara khusus dalam Bab V, berjudul “A Better Kind of Politics” (Politik yang Lebih Baik).

Di situ ia melihat politik tidak seharusnya hanya menjadi arena perebutan kekuasaan, jabatan, popularitas, atau kemenangan pemilu. Politik harus menjadi sarana untuk mewujudkan kehidupan bersama yang lebih manusiawi.

Politik adalah bentuk kasih yang luhur, “Politics is a lofty vocation and one of the highest forms of charity, inasmuch as it seeks the common good”.

Politik adalah panggilan yang luhur dan salah satu bentuk kasih yang paling tinggi, sejauh politik itu mengupayakan kesejahteraan bersama.

Apa maksudnya? Ada dua tingkatan kasih. Tingkat pertama, kasih personal, seperti membantu orang yang lapar, memberikan pertolongan kepada orang miskin, atau merawat orang yang menderita.

Dan pada tingkat kedua, yaitu kasih politik. Membangun kebijakan, institusi, dan sistem sosial agar masyarakat tidak terus-menerus terjebak dalam kemiskinan, ketidakadilan, dan ketidakberdayaan.

Misalnya, memberikan makanan kepada orang yang kelaparan merupakan tindakan kasih. Tetapi memperjuangkan kebijakan yang menciptakan pekerjaan layak, memperbaiki akses pendidikan, dan mengurangi ketimpangan juga merupakan tindakan kasih dalam skala sosial dan politik.

Dengan demikian, politik adalah kasih yang diwujudkan melalui kebijakan dan institusi publik. Inilah dasar mengapa kita bisa mengatakan politik sebagai panggilan moral, bukan sekadar profesi atau strategi kekuasaan.

Politik harus mengutamakan kesejahteraan bersama, bukan kepentingan elite. Politik tidak boleh tunduk pada kepentingan ekonomi atau dikuasai oleh cara berpikir teknokratis yang hanya mengutamakan efisiensi.

Kepemimpinan politik haruslah berupaya untuk memperbaiki struktur yang tidak adil.

Masalah kemiskinan dan ketimpangan tidak cukup ditangani melalui bantuan sesaat. Tetapi lewat developmentalisme yang Indonesia sentris. Sehingga keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia bisa terwujud.

Politik sebagai bentuk paling mulia dari kasih diwujudkan dalam
cara kekuasaan memperlakukan rakyat.

Waspadailah bahaya dari populisme yang manipulatif, di mana pemimpin menggunakan nama rakyat sekedar untuk mengeksploitasi ketakutan atau kemarahan mereka. Kemudian mengumpulkan dukungan untuk kepentingan kekuasaannya sendiri.

Di situlah rakyat diperlakukan hanya sebagai alat untuk memperoleh popularitas, bukan sebagai warga yang martabatnya harus dihormati.

Padahal kerja politik seharusnya membela orang miskin dan kelompok rentan.

Begitulah politik sebagai bentuk paling mulia dari kasih, lantaran kerja solidaritas, subsidiaritas, pekerjaan dan pengentasan kemiskinan dikerjakan dengan sungguh-sungguh.

Membantu orang miskin tidaklah cukup dengan menjadikan mereka penerima bantuan terus-menerus. Mereka perlu memperoleh kesempatan untuk mengembangkan kemampuan, bekerja dan hidup bermartabat.

Sebagai penutup, kita ambil contoh program riil kita, MBG misalnya.

Kembalikanlah program MBG bagi mereka yang layak menerimanya, yakni anak-anak di daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar). Bukan untuk memberi gizi golongan menengah ke atas.

Segera perbaiki sasaran maupun metodenya, juga untuk program lainnya.

Penulis: Andre Vincent Wenas, MM, MBA, pemerhati ekonomi dan politik, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis PERSPEKTIF (LKSP), Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *