FajarManado.News, Jakarta — Badan Urusan Legislasi Daerah Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BULD DPD RI) melaksanakan Uji Publik Hasil Pemantauan terkait Permasalahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Uji publik dilaksanaan bersamaan di tiga lokasi berbeda spada Kamis, 10 September 2026. Yakni, di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Di Makassar, dipimpin langsung Ketua BULD DPD RI Ir. Stefanus BAN Liow, MAP bersama Wakil Ketua I Dr. Drs. Marthin Billa, MM, yang berlangsung di Aula Kantor DPD RI Perwakilan Sulsel.
Tak kurang dari 50 peserta hadir pada kegiatan penyerapan aspirasi tersebut. Mereka terdiri dari unsur Bapemperda DPRD, Sekretaris Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota beserta jajaran, akademisi, dosen, mahasiswa, serta pemangku kepentingan lainnya.
Bahkan, hadir pula mitra kerja BULD DPD RI dari Kementerian Hukum RI, yakni Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulsel,Heny Widyawatti, SH, MH.
Anggota DPD RI Dapil Sulsel, Dr. (c) A Abd. Waris Halid, SS, MM selaku tuan rumah menyampaikan maksud tujuan dan output yang akan dihasilkan dalam uji publik.
Dalam paparnya saat membuka uji publik tersebut, Ketua BULD DPD RI, Stefanus Liow menjelaskan permasalahan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) perlu adanya serapan aspirasi atau masukan-masukan dari stakeholder terkait untuk memastikan dan memperkuat regulasi daerah yang benar-benar responsif menjawab kebutuhan masyarakat sesuai karakteristik masing-masing daerah.
Karena itulah, dalam uji publik ini, BULD DPD RI berharap dapat menyerap berbagai aspirasi pemerintah daerah dan masyarakat mengenai pembentukan Perda, khususnya terkait responsivitas Propemperda, kejelasan kewenangan pusat dan daerah, proses harmonisasi, serta kualitas regulasi daerah.
4 Isu Utama
Berdasarkan hasil diskusi, terdapat empat isu utama yang menjadi perhatian BULD DPD RI.
Wakil Ketua Dr. Marthin Billa, MM menyampaikan hasil kesimpulan diskusi adalah sebagai berikut;
Pertama, Propemperda harus lebih berbasis kebutuhan dan aspirasi masyarakat daerah.
BULD DPD RI memandang bahwa penentuan prioritas Propemperda perlu didasarkan pada urgensi, data empiris, karakteristik daerah, dan aspirasi masyarakat, bukan semata-mata untuk memenuhi target kinerja legislasi.
Kedua, sejumlah aspirasi konkret disampaikan pemerintah daerah, antara lain, kebutuhan pengaturan yang lebih spesifik mengenai Corporate Social Responsibility (CSR) di Kabupaten Barru agar memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat, serta kebutuhan mekanisme yang lebih sederhana dan fleksibel dalam pembentukan Perda terkait APBD dan Perubahan APBD.
Kabupaten Sidenreng Rappang juga mengusulkan skema bonus atau insentif fiskal bagi daerah atas pengembangan energi baru terbarukan. Kedua, BULD DPD RI mendorong kejelasan kewenangan pusat dan daerah dalam pembentukan Perda.
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Ir. H. Saharuddin, ST, MM menyampaikan pentingnya penyelarasan pembagian kewenangan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pembentukan maupun pelaksanaan Perda.
Aspirasi tersebut juga tercermin dalam kebutuhan perlindungan pekerja migran asal daerah.
Kasus pekerja migran asal Kabupaten Enrekang yang mengalami sakit di Malaysia menunjukkan pentingnya kejelasan ruang kewenangan pemerintah daerah serta koordinasi lintas pemerintahan dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat daerah.
Ketiga, BULD DPD RI mendorong penyederhanaan dan percepatan proses harmonisasi Perda.
Pemerintah daerah menyampaikan bahwa proses fasilitasi Rancangan Perda masih menghadapi persoalan waktu, termasuk adanya proses yang melampaui jangka waktu dan ketidakpastian perpanjangan.
Peserta juga mengusulkan penyederhanaan tahapan pembahasan Perda serta konsultasi lebih awal kepada Kementerian Hukum terkait kewenangan, substansi, dan kesesuaiannya dengan peraturan yang lebih tinggi.
“BULD DPD RI menilai penguatan koordinasi dan konsultasi sejak tahap awal diperlukan untuk meminimalkan persoalan substantif dan teknis pada tahap harmonisasi,” demikian siaran pers yang diterima FajarManado.News, Jumat pagi, 11 September 2026.
Hal tersebut sejalan dengan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dalam memfasilitasi perencanaan, perancangan, harmonisasi, serta analisis dan evaluasi peraturan daerah.
Keempat, BULD DPD RI mendorong pembentukan Perda yang partisipatif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Partisipasi masyarakat harus dimaknai secara substantif (meaningful participation), sehingga masyarakat tidak hanya diberi ruang menyampaikan aspirasi, tetapi juga memastikan masukannya didengar, dipertimbangkan, dan memperoleh penjelasan.
BULD juga mencermati masih adanya keterbatasan tenaga ahli, persoalan kualitas Naskah Akademik, serta ketidaksinambungan antara Naskah Akademik dan substansi Perda.
Karena itu, BULD mencermati diperlukan parameter yang lebih objektif dan berbasis data dalam menentukan prioritas Propemperda agar regulasi benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat dan karakteristik daerah.
BULD DPD RI juga menerima dan mencatat seluruh aspirasi, masukan, dan permasalahan yang disampaikan dalam Uji Publik sebagai bahan penyempurnaan hasil pemantauan terhadap Propemperda di Provinsi Sulsel.
BULD berkomitmen mendorong penguatan koordinasi dan konsultasi antara DPRD, pemerintah daerah, dan Kementerian Hukum sejak tahap awal perencanaan, harmonisasi, dan sinkronisasi Perda.
Selanjutnya, seluruh aspirasi masyarakat dan pemerintah daerah akan ditindaklanjuti melalui Rapat Dengar Pendapat bersama Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum.
Rapat bersama tersebut dilakukan guna mendorong harmonisasi kewenangan BULD sekaligus memberikan kepastian hukum kepada pemerintah daerah dalam proses pembentukan Perda.
BULD DPD RI menegaskan bahwa Perda harus dibentuk berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat, memiliki kewenangan yang jelas, selaras dengan peraturan perundang-undangan nasional, serta memberikan manfaat konkret bagi pembangunan daerah.
Penguatan Propemperda tidak semata-mata diarahkan untuk memperbanyak regulasi, tetapi memastikan setiap Perda yang dibentuk benar-benar diperlukan, berkualitas, partisipatif, dan responsif terhadap kebutuhan serta karakteristik daerah.
[**/heru]