FajarManado, News, Kawangkoan — Keberadaan penataan perparkiran kendaraan bermotor (ranmor) di jalan nasional Kawangkoan, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara kembali mendapat sorotan publik.
Mobil-mobil yang terparkir berjejer serong di sisi jalan di pusat pertokoan, terus memicu memicu kemacetan, terutama ketika mobil jenis tronton pengangkut alat berat dan kontainer hendak melintas di jalur satu arah.
“Setiap lewat di sini, keberadaan mobil kami yang panjang tak bisa menggunakan jalan alternatif karena ada tikungan tajam,” ujar sopir tronton, Kamis siang, 30 Juli 2026.
Pria yang mengaku bernama Deki itu mengatakan terpaksa selalu menerobos tanda larangan saat menuju Kota Manado di pusat kecamatan yang dikenal sebagai Kota Kuliner ini.
“Untuk belok kiri atau kanan di perempatan (pas di simpang empat Toronata Coffee Shop) ini, samasekali tidak bisa. Makanya saya nekad menerobos tanda larangan di sini,” kilahnya.
Di lokasi yang berada di sudut Taman Kota Kawangkoan tersebut, terpampang tiga tanda larangan masuk. Di sudut atas jalan, sisi jalan dan di tengah-tengah jalan.
Selain di jantung Kecamatan Kawangkoan, yang adalah calon ibu kota Daerah Otonom Baru Minahasa Tengah (DOB Minteng) yang telah diusulkan ke DPR RI dan Kemendagri pada akhir tahun 2012 ini, kemacetan arus lalulintas juga kerap terjadi di Kawangkoan Utara.
Di wilayah pemekaran Kawangkoan pada medio 2010 yang masih satu kawasan ini, kemacetan juga terjadi di hampir sepanjang jalan dari Tugu Kacang Kawangkoan sampai di Tugu Ragey Kawangkoan.
Hal tersebut diduga disebabkan oleh tidak adanya penanganan dan pengawasan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Minahasa, khususnya UPT Perparkiran.
“Oh.. di sana lain lagi. Beda dengan parkir di pertokoan (Kawangkoan) ini, karena ditangani langsung oleh orang-orang yang ditunjuk pemilik usaha. Jadi mereka seenaknya saja, tak peduli kalau sudah macet,” kata Allen, warga Kawangkoan raya.
FajarManado.News sempat beberapa kali bersitengan dengan oknum-oknum ‘petugas’ parkir di area tersebut.
Pasalnya, macet sudah panjang namun oknum “petugas’ parkir seenaknya berdiri di jalan sambil mengarahkan mobil yang terparkir.
“Sori Pak, dia memang begitu. Ndak peduli so macet. Yang penting dapa dua ribu. Percuma baku ambe deng dia,” komentar warga setempat yang enggan disebutkan namanya ini ketika bersitegang dengan oknum petugas parkir ilegal tersebut.
Di mana UPT Perpakiran
Pengelolaan parkir di bendar Kawangkoan, yakni Kecamatan Kawangkoan dan Kawangkoan Utara, layak disebut tak bertuan.
Di komplesk pusat Kota Kawangkoan, tak terlihat lagi PPPK maupun ASN beratribut resmi Dishub Minahasa yang bertugas.
“Yang ada, yang kami tahu bukan pegawai PPPK, apalagi ASN. Tapi setoran menurut mereka tetap kepada Kepala UPT Perpakiran namun tak pernah terlihat tampangnya selama ini. Di mana dia selama ini,” ujar tokoh masyarakat Kawangkoan, Steffan Supit, SH bertanya.
Jalur Dua Arah
Terlepas dari keabsahan seteron retribusj parkir, eks Staf Khusus Bupati Minahasa itu meminta Dishub Minahasa meninjau kembali penataan parkir di pusat Kota Kawangkoan.
“Sebaiknya bikin dua arah, bukan seperti sekarang yang terus memicu kemacetan dan pelanggaran rambu lalulintas,” usul Steffan.
“Dishub (Minahasa) harus melakukan evaluasi untuk menata parkir sehingga menjadi dua arah di pertokoan Kawangkoan,” sambungnya.
[heru]