FajarManado.News, Manado — RSUP Prof Dr RD Kandou diterpa berbagai isu. Selain penggunaan gelar oleh oknum Direktur Utama (Dirut) Starry H Rampengan, juga sinyalemen terjadi potensi tumpang tindih hak keuangan ASN.
“Besok (Kamis, hari ini), kami akan mengajukan permohonan resmi imformasi publik ke RSUP Kandou,” kata Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional (DPN) LSM INAKOR, Rolly Wenas kepada FajarManado.News, Rabu malam, 29 Juli 2026.
Pemohonan informasi publik ini, katanya, patut dijawab secara transparan oleh manajemen rumah sakit rujukan di Indonesia Timur itu agar semua isu yang berkembang menjadi terang benderang.
Rolly mengatakan, DPN LSM INAKOR terpangil melakukan pengawasan di RSUP Prof Dr RD Kandou karena isu penggunaan gelar akademik profesor oleh oknum Dirut dalam dokumen kedinasan telah menjadi polemik di ruang publik.
Langkah ini, lanjut dia, merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat untuk mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Katanya, INAKOR ikut mempertanyakan keabsahan penggunaan gelar akademik Profesor oleh Dirut RSUP Prof Dr RD Kandou dalam sejumlah dokumen administrasi kedinasan, yakni Prof. Dr. dr. Starry H. Rampengan, Sp.JP(K), FIHA, MARS, MH.Kes.
Menurutnya, kabar yang berkembang di ruang publik perlu dijawab melalui klarifikasi resmi dari instansi yang berwenang agar tidak menimbulkan spekulasi dan memberikan kepastian informasi yang benar kepada masyarakat.
Ia menegaskan bahwa penggunaan atribut akademik dalam administrasi kedinasan perlu memiliki dasar hukum dan administrasi yang jelas.
“Kami tidak ingin berspekulasi ataupun menyimpulkan adanya pelanggaran,” ujarnya.
Namun demi kepastian hukum, tertib administrasi pemerintahan, dan menjaga kepercayaan publik, INAKOR meminta supaya penggunaan gelar akademik tersebut dijelaskan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila seluruh proses telah sesuai regulasi, tentu hal itu akan memberikan kepastian dan mengakhiri polemik yang berkembang di masyarakat,” ujar Rolly Wenas melalui saluran WhatsApp.
Minta Audit Hak Keuangan ASN
Selain aspek administrasi, INAKOR juga meminta adanya kepastian mengenai pengelolaan hak-hak keuangan yang melekat pada jabatan ASN di RSUP Kandou, termasuk kepada yang bersangkutan.
“Kami meminta transparansi untuk memastikan seluruh hak keuangan diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini bertujuan menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan mencegah potensi terjadinya pembayaran yang tidak sesuai ketentuan,” ujar Rolly Wenas.
Apabila dari hasil klarifikasi, informasi publik, maupun pemeriksaan oleh instansi yang berwenang ditemukan adanya ketidaksesuaian administrasi atau pengelolaan hak keuangan, DPN LSM INAKOR akan menyampaikan informasi tersebut kepada lembaga yang berwenang, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), agar dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.
Fungsi Kontrol
DPN LSM INAKOR menegaskan bahwa seluruh langkah yang ditempuh merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan, INAKOR tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum ataupun kerugian negara, melainkan mendorong agar seluruh persoalan ini diperjelas melalui mekanisme klarifikasi, keterbukaan informasi, dan pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.
“Untuk itulah, kami akan mengajukan Permohonan Informasi Publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik kepada RSUP Prof Dr RD Kandou dan Universitas Sam Ratulangi guna memperoleh penjelasan resmi sesuai kewenangan masing-masing,” kilahnya.
“Langkah ini, kami tempuh agar seluruh persoalan dijelaskan melalui mekanisme resmi, sehingga tidak berkembang menjadi opini maupun spekulasi di tengah masyarakat,” pungkas Rolly Wenas, yang juga Ketua DPW INAKOR Sulut.
[heru]