FajarManado.News, Ratatotok — Herokles D. Rundengan mengaku gerah dengan kabar yang beredar jika dirinya bukan Ketua Solidaritas Lingkar Tambang Ratatotok (SLTR), Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara.
Deddy, sapaan karib Herokles menegaskan bahwa kabar yang beredar dan sempat dilansir media belakangan ini adalah hoax dan tidak berdasar.
Diduga keras sengaja dikabarkan untuk menjatuhkan kredibilitas dan jati dirinya seiring dengan perjuangan Gubernur Yulius Selvanus memperjuangkan legalitas tambang rakyat di daerah Nyiur Melambai ini.
Deddy menegaskan bahwa jabatannya sebagai Ketua SLTR Ratatotok memiliki landasan hukum yang jelas dan sah. “Itu tertuang dalam akta pendirian pada tahun 2015,” ujarnya.
Akta Pendirian SLTR Ratatotok, katanya, terbit pada tanggal 22 April 2015 dan disusun secara prosedural, melalui rapat pendirian organisasi, yang dibuat di hadapan notaris dan ditandatangani oleh seluruh pendiri.
“Saya ingin meluruskan kesalahpahaman yang berkembang. Saya tidak mengaku-ngaku, melainkan ditetapkan secara sah sesuai akta pendirian yang dibuat secara resmi. Semua dokumen masih tersimpan rapi dan siap ditunjukkan kapan saja untuk kepentingan verifikasi,” kilah Deddy namun mengaku tidak membawa dokumen dimaksud.
Pernyataan Deddy ini diperkuat oleh Jimmy Tindih, salah satu pendiri sekaligus pembina organisasi SLTR Ratatotok.
Jimmy, yang dikenal sebagai aktivis ini menegaskan bahwa jabatan Herokles D. Rundengan sebagai Ketua SLTR Ratatotok telah disepakati dan tercatat secara hukum sejak organisasi itu didirikan.
“Sebagai pendiri, saya pastikan informasi yang menyatakan sebaliknya tidak benar. Semua proses pembentukan berjalan sesuai aturan, dan akta pendirian itu menjadi dasar hukum kami hingga kini. Kami punya bukti nyata, bukan hanya ucapan,” tegas Jimmy.
Ia juga mengimbau warga Sulawesi Utara, khususnya di wilayah Ratatotok, agar lebih selektif dalam menerima informasi yang tidak didukung data yanh akurat.
“Jangan mudah percaya berita yang belum jelas kebenarannya. Kami terbuka untuk menjelaskan dan menunjukkan dokumen resmi bagi siapa saja yang ingin mengetahui status organisasi kami ini,” pungkasnya.
Dengan klarifikasi ini, pihak SLTR Ratatotok berharap masyarakat mendapatkan gambaran yang benar mengenai legalitas kepengurusan dan keberadaan organisasi mereka.
Di sisi lain, Deddy menyoroti dan mengaku kesal atas pemberitaan media yang tidak akurat.
“Alangkah afdolnya, jika berkaitan dengan jabatan organisasi, harus dikonfirmasi terlebih dulu agar tidak menimbulkan pandangan yang keliru atau polemik di tengah masyarakat,” katanya.
Ia pun berharap agar wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik harus menjunjung tinggi etika pers dan kode etik jurnalistik sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers agar terhindar dari trial by the pers.
“Ini jadi pelajaran berharga supaya tidak terulang kembali. Sebagai Ketua SLTR Ratatotok saya siap bekerjasama, termasuk dengan wartawan demi kesejahteraan masyarakat lingkar tambang Ratatotok dan sekitar,” pungkas Deddy.
[alex/heru]