FajarManado.News, Jakarta — Badan Urusan Legislasi Daerah Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BULD DPD RI) kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Jakarta, Rabu, 24 Juni 2026.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua BULD DPD RI, Ir. Stefanus BAN Liow, MAP didampingi Wakil Ketua I BULD DPD RI, Dr. Drs. Marthin Billa, MM kali ini, terfokus pada pembahasan/ pendalaman mengenai berbagai permasalahan dalam pembentukan peraturan daerah (Perda).
Senator Stefa, sapaan akrab Ketua Dewan Penasehat Persatuan Wartawan (PWI) Sulut dan Dewan Penasehat DPP Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (PIKI) ini menjelaskan bahwa forum ini merupakan langkah strategis untuk meminimalisir disharmoni regulasi antara pusat dan daerah.
“Kami memandang penting untuk membedah akar permasalahan dalam pembentukan peraturan daerah. Melalui RDPU ini, kami ingin memastikan bahwa setiap produk hukum daerah yang lahir tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga daerah memiliki landasan hukum yang kuat dalam mengakselerasi pembangunan,” papar Senator Stefa.
Dalam sesi siang selang pukul 13.00 hingga 16.00 WIB, BULD DPD RI menghadirkan tiga pakar hukum dan administrasi negara sebagai narasumber dalam RDUP tersebut.
Mereka adalah dua pakar hukum, yakni Dr. Aan Eko Widiarto, SH, MH, Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dan Prof. Dr. Maret Priyanta, SH, MH, yang adalah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad).
Satu lainnya, Dr. Goinpeace H. Tumbel, SSos, MAP, MSi, yang merupakan Pakar Administrasi Negara Negara pada Universitas Negeri Manado (UNIMA).
Dalam pemaparan materinya, Dr. Goinpeace Tumbel, yang juga Kaprodi S3 Administrasi Negara UNIMA menyoroti urgensi perubahan paradigma dalam pembentukan peraturan daerah agar lebih berorientasi pada kepentingan publik.
Menurutnya, selama ini proses legislasi daerah sering kali terjebak dalam kepentingan elit, yang menyebabkan banyak produk Perda menghadapi resistensi saat diterapkan.
“Bagaimana Perda mengangkat nilai publik, tidak sekadar bernilai bagi para regulator,” tuturnya bertanya.
“Kita memerlukan kolaborasi nyata untuk mewujudkan keinginan publik dan pemerintah, karena selama ini kecenderungannya adalah kepentingan elit dan bukan ekspektasi publik, sehingga banyak Perda yang resisten,” sambung Dr. Goinpeace Tumbel Sekretaris DPD PIKI Provinsi Sulut.
Ia juga mengkritisi lemahnya keterlibatan pakar dalam proses penyusunan naskah akademik.
“Naskah akademik sering kali tidak muncul dari tim pakar atau akademisi yang sesuai. Bahkan, hampir semua produk Perda cenderung mengesampingkan peran naskah akademik,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mendorong DPD RI untuk memperkuat perannya dalam memastikan kualitas materi rancangan Perda melalui pendekatan kolaboratif yang melibatkan berbagai elemen.
“Bagaimana Perda bersinergi dengan pemerintah, pengusaha, dan publik melalui partisipasi masyarakat? Hal ini penting untuk memboboti materi Perda sehingga bisa menjawab kebutuhan kesejahteraan dan kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Untuk itu, Tumbel mendorong DPD RI untuk harus berperan memastikan agar materi rancangan Perda tersebut sesuai dengan kebutuhan legislasi ditingkat daerah.
Kegiatan RDPU ini menegaskan komitmen pimpinan dan anggota BULD DPD RI untuk terus menyerap aspirasi dan pemikiran akademis yang komprehensif guna memperkuat fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap Perda.