Pemdes 1.507 Desa di Sulut Menjerit, Desak Penerbitan PP UU Desa 2024

FajarManado.News, Manado — Pemerintah Desa (Pemdes) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menjerit. Puluhan ribu perangkat desa dari 1.507 desa di daerah Nyiur Melambai ini, belum menerima dana penghasilan tetap (Siltap) bulanan sampai 13 Maret 2026, hari ini.

Siltap minimal dua bulan pertama 2026 ini, oleh para kepala desa  dan perangkat desa kini telah sangat dibutuhkan, apalagi oleh umat muslim menghadapi perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah pada tahun 2026 yang jatuh 21 Maret, akhir pekan depan.

Sejumlah kepala desa (kades), yang di Kabupaten Minahasa, Sulut akrab disebut Hukum Tua atau Kumtua, senada mengungkapkan harapan agar Siiltap Januari-Februari 2026 segera ditransfer ke rekening kas desa.

“Tapi mau bilang apa, kami menyadari Pemkab Minahasa belum bisa mentransfer dana Siltap karena regulasi turunan UU Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa belum diterbitkan pemerintah,” kata sejumlah kumtua di empat Kabupaten Minahasa raya.

Oleh karena itu, mereka mendesak pemerintahan Presiden Prabowo untuk segera menerbitkan petunjuk teknis berupa peraturan pemerintah dan peraturan menteri dalam negeri (PP dan Permendagri) UU Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa.

Ketika regulasi perubahan ke dua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa ditetapkan pemerintah pada 25 April 2024, ratusan ribu kades dan perangkat desa bersorak.

Kades dan perangkat desa bergembira, bukan karena jabatan kades diperpanjang jadi 8 tahun, namum penghasilan tetap (Siltap) kades dan perangkat desa ikutan naik disetarakan dengan ASN Golongan II/a.

“Masih sorga telinga, karena kami di sini belum menerimanya,” komentar senada para kumtua di Minahasa.

Namun, mereka yang rata-rata enggan disebutkan identitasnya ini masih berharap Siltap triwulan pertama tahun 2026 ini segera dicairkan sebelum Lebaran pekan depan. “Semoga saja sebelum Idul Fitri nanti,” ujar kumtua penganut Agama Islam.

Penerbitan PP dan Permendagri turunan UU Desa No 3/2024 tersebut dinilai sangat urgen. Selain sebagai keabsahan acuan pembayaran Siltap kades dan perangkat desa, juga dasar teknis pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026.

“Sudah banyak desa yang siap menggelar Pilkades di Provinsi Sulawesi Utara tahun ini. Di Minahasa sendiri, ada 131 desa yang telah ditetapkan melalui peraturan bupati,” ujar pengurus salahsatu Organisasi Kemasyarakatan Desa (OKD) Sulut, yang juga enggan disebutkan namanya.

Tak hanya menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa sudah menetapkan jadwal sosialisasi mulai 17 Maret mendatang.

“Jadi kami sangat berharap agar Kemendagri sesegera mungkin penerbitkan peraturan pemerintahnya,” pintanya.

Ia mengakui Dirjen Bina Desa Kemendagri, Dr La Ode Akhmad Bolombo sempat mengungkapkan bahwa draf PP tersebut telah berada di Sekretariat Negara pada 4 Februari lalu.

“Memang beliau tidak memastikan kapan itu ditandatangani Pak Presiden. Tapi hanya berharap dalam waktu dekat, menjadi kado bulan Ramadhan 2026 Masehi,” ucapnya.

[heru]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *