Jakarta, FajarManado.News — Pasca Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) terjadi disharmonisasi vertikal antara norma Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dengan beberapa peraturan kementerian.
Disharmoni vertikal menjadi tantangan dalam materi muatan peraturan daerah (perda) mengenai potensi ekonomi lokal.
Pakar hukum koperasi Universitas Indonesia (UI) Muhammad Sofyan Pulungan menyatakan, sejak Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Inpres 9/2025 yang menugaskan berbagai kementerian/lembaga serta pemerintah daerah untuk mengambil langkah percepatan pembentukan KMP, menyebabkan beberapa peraturan menteri yang diterbitkan telah menciptakan kondisi disharmonis vertikal norma peraturannya terhadap norma Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992.
Menurutnya, disharmoni vertikal antar norma regulasi merupakan tantangan bagi pemerintah daerah untuk pengaturan tata kelola KMP dalam materi muatan perda.
Pulungan mencontohkan Peraturan Menteri Koperasi (Permenkop) tentang penyaluran pinjaman/pembiayaan dana bergulir kepada koperasi percontohan (mock-up) KMP, Permenkop tentang pengembangan usaha KMP, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang dukungan bupati/wali kota dalam pendanaan KMP, serta Peraturan Menteri Keuangan (Perkemnkeu) tentang pengalokasian dana desa setiap desa, penggunaan, dan penyalurannnya.
“Berbagai peraturan pasca Inpres tersebut menciptakan kondisi disharmonis vertikal norma,” ucapnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Ruang Rapat Kutai, Gedung B DPD RI Lantai 3 Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Januari 2026.
Dipimpin Ketua BULD DPD RI, Ir Stefanus BAN Liow, MAP, RDPU BULD DPD RI kali ini membahas pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah (ranperda) dan peraturan daerah (perda) pemberdayaan koperasi.
Dalam konteks penyelenggaraan otonomi daerah, Pasal 236 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, mengatur materi muatan perda mengenai potensi ekonomi lokal di antaranya pembentukan KMP di daerah.
Senator Stefanus Liow menegaskan bahwa sejak dulu, koperasi mempunyai peran penting sebagai soko guru ekonomi. Koperasi sebagai soko guru ekonomi yang berlandaskan asas kekeluargaan dan gotong royong.
“Sesuai Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945) Pasal 33, koperasi menjadi pilar utama membangun ekonomi kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama serta menyejahterakan masyarakat,” jelasnya.
Rekomendasi
Senada dengan Muhammad Sofyan Pulungan, Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) Bambang Haryadi, yang hadir pula sebagai narasumber, menekankan bahwa harmonisasi regulasi sebagai prasyarat pemberdayaan koperasi, instrumen strategis pembentukan kebijakan daerah, dan menuju koperasi yang demokratis, mandiri, dan berkelanjutan.
Ia menekankan supaya arah harmonisasi perda koperasi, yakni mengembalikan asas sukarela dan kemandirian, pemisahan tegas koperasi dengan tata kelola keuangan negara, fleksibilitas jenis dan bidang usaha koperasi, serta penguatan peran rapat anggota dan pengawasan internal.
Bambang yang juga Wakil Ketua Komisi XII DPR RI ini merekomendasikan kebijakan penataan ulang regulasi koperasi, sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah, penguatan kapasitas pemerintah daerah, serta perlindungan hukum bagi pengurus dan anggota koperasi.
Penilaian senada, juga disampaikan Ketua Asosiasi Dosen dan Peneliti Koperasi Indonesia (ADOPKOP) Prof Agus Pakpahan.
Profesor Agus mengusulkan reposisi paradigma akademik dalam penguatan ekosistem koperasi. “Karena terjadi krisis paradigma,” katanya.
“Kita bicara koperasi, kita ingin melihat tapi alat untuk melihatnya tidak bisa dipakai. Seperti kita ingin melihat bakteri tapi mata telanjang,” sambung dia.
Dalam RDPU yang berlansung 3 jam, setidaknya 14 Anggota BULD DPD RI secara bergantian memberikan pendapat dan pandangan terkait koperasi didalamnya koperasi merah putih mulai dari kendala, permasalahan dan pentingnya harmonisasi regulasi pusat-daerah agar tidak terjadi tumpang tindih.
Terpantau hadir mendampingi SBANL, Senator asal Sulawesi Utara) ini memimpin RDPU, adalah Wakil Ketua BULD DPD RI Marthin Billa (senator asal Kalimantan Utara) dan Wakil Ketua BULD DPD RI Abdul Hamid (senator asal Riau), dan Wakil Ketua BULD DPD RI Agita Nurfianti (senator asal Jawa Barat) serta turut dihadiri Wakil Ketua MPR RI Abcandra Muhamad Akbar Suptatman.
[**/heru]