BPKAD Minut Sosialisasikan Permendagri No 14 Tahun 2025

Novly Wowiling : APBD 2026 JGKWL Prioritaskan Peningkatan Ekonomi

Minut,Fajarmanado.news – Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Utara Ir. Novly Wowiling, M.Si, mewakili Bupati Joune Ganda secara resmi membuka  Sosialisasi Permendagri No. 14 Tahun 2025 tentang penyusunan anggaran pendapatan belanja daerah Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah  (BPKAD) Kabupaten Minahasa Utara, bertempat di Aula kantor Bupati Selasa (11/11/2025).

 

Dalam sambutannya Novly wowiling menyampaikan apresiasi kepada Kepala BPKP Perwakilan Sulut yang diwakili Korwas Bidang P3APIP yang telah hadir untuk memberikan pencerahan, pendampingan, dan arahan dalam sosialisasi Permendagri tersebut.

Sekda juga menekankan pentingnya sinergitas antara pemerintah daerah dengan DPRD, OPD bersama masyarakat guna memastikan bahwa setiap rupiah anggaran daerah benar-benar memberi manfaat bagi kesejahteraan rakyat.

“Setiap rupiah anggaran yang dibelanjakan harus memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat, untuk itu pemerintah kabupaten Minahasa Utara dibawah kepemimpinan Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung akan memperioritaskan peningkatan ekonomi masyarakat di tahun 2026 mendatang.”kata Wowiling.

Sementara itu, Kepala BKAD Minahasa Utara, Carla Sigarlaki dalam laporannya, menjelaskan bahwa sosialisasi ini sangat penting dan strategis guna memberikan pemahaman kepada seluruh perangkat daerah tentang arah kebijakan dan pedoman teknis penyusunan APBD 2026 yang mengacu pada Permendagri no 14 Tahun 2025 .

“Permendagri no 14 ini merupakan acuan dalam penyusunan APBD tahun 2026, sehingga diharapkan melalui sosialisasi ini akan memberikan pemahaman bagi seluruh OPD dalam menyusun RKA yang sesuai dengan regulasi dan priortas kebijakan pembangunan daerah dengan mengedepankan transparansi dan esfisiensi.”kata Sigarlaki.

Dalam kegiatan tersebut, tim dari BKAD akan melakukan asistensi dan verifikasi langsung terhadap dokumen RKA yang disusun perangkat daerah, guna memastikan kesesuaian antara rencana kerja, pagu indikatif, serta arah kebijakan pembangunan daerah sebagaimana tercantum dalam RKPD Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2026.

“Sosialisasi Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 ini bukan sekadar aturan formal, tetapi sebagai pegangan bersama dalam mewujudkan pembangunan berkeadilan, efisien, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.”pungkasnya.

Sementara itu, Narasumber Kepala BPKP Perwakilan Sulut yang diwakili Korwas Bidang P3APIP, Robit Durori memberikan materi tentang sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kebijakan pemerintah pusat, prinsip penyusunan APBD, kebijakan penyusunan APBD dan teknis penyusunan APBD serta hal lainnya.

Hadir mendampingi Sekda saat pembukaan kegiatan, diantaranya Asistensi Administrasi Umum Jossy Kawengian dan Inspektur Stephen Tuwaidan. Tampak peserta diantaranya para Kepala OPD dan Sekertaris serta fungsional perencana..(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *