FGD di UNP Sumbar, Senator SBAN Liow Sebut BULD DPD RI Hadir Untuk Kepentingan Daerah

Ir. Stefanus BAN Liow, MAP, Ketua BULD DPD RI.

Padang, Fajarmanado.com — Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BULD DPD RI) Ir. Stefanus B A.N Liow, MAP (SBANL) mengatakan bahwa kehadiran BULD DPD RI pada prinsipnya untuk kepentingan daerah.

Dalam pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah (ranpera) dan peraturan daerah (perda), BULD  tidak hadir untuk memperpanjang mata rantai pembentukan perda atau mempersulit daerah.

Senator Stefa Liow, sapaan Ketua BULD DPD RI Ir. Stefanus BAN Liow, MAP ini mengatakan hal tersebut ketika memberikan sambutan sekaligus menjadi Narasumber pada Forum Group Discussion (FGD) di Kampus Universitas Negeri Padang (UNP) Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (09/11/2023).

SBAN Liow menegaskan, DPD RI melalui BULD justru hadir untuk menjembatani kepentingan daerah dan memberikan penguatan kepada daerah apabila menemui kendala dalam proses pembentukan perda, dalam kerangka harmonisasi legislasi pusat-daerah.

“DPD RI ingin memastikan bahwa
peraturan daerah sejalan dengan regulasi yang ditetapkan oleh pusat, dan sebaliknya, regulasi yang
ditetapkan pusat mengakomodir kepentingan daerah dan tidak mempersulit daerah,” kata Senator SBAN Liow yang masuk DCT Anggota DPD RI Pemilu 2024 Nomor Urut 8 Dapil Sulawesi Utara ini.

Lebih lanjut, Senator Stefa Liow menggarisbawahi soal UU HKPD.

Di dalam UU yang masih relatif baru ini, katanya, memuat kebijakan-kebijakan baru, khususnya menyangkut pajak daerah dan retribusi daerah, mandatory spending yang pastinya akan membawa perubahan dalam penerimaan daerah dan belanja daerah.

“Apalagi 2024 adalah tahun politik, di mana daerah menyiapkan dukungan bagi penyelenggaraan pemilu dan pilkada,” kata Stefa yang adalah Mantan Dosen Institut Teknologi Minaesa (ITM) dan IKIP Manado/Universitas Negeri Manado (Unima) Tondano ini.

Dalam aspek yuridis, lanjutnya, pedoman penyusunan APBD 2024 baru diundangkan tanggal 13 Oktober 2023. Sementara, batas baktu bagi daerah untuk menyelesaikan penyusunan Ranperda APBD 2024 paling lambat tanggal 30 November 2023.

Dengan demikian, waktu yang tersedia relatif sempit bagi TPAD Pemda dan Banggar DPRD melakukan pembahasan. Untuk itu, BULD DPD RI turun memantau agar tidak muncul kendala.

FGD bertemakan Harmonisasi Legislasi Pusat-Daerah yang dibuka Rektor UNP Prof. Drs. Ganefri, MPd, PhD tersebut, membedah Ranperda APBD Tahun 2024 sebagai Implimentasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Dalam sambutannya, Rektor UNP Prof. Ganefri memberikan apresiasi kepada BULD sebagai salah satu alat kelengkapan DPD RI dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi ranperda dan perda, sebagai amanat UU MD3 Pasal 249 ayat (1) huruf j.

FGD yang dipandu Dr. Alirman Also, SH, MM, MHum menghadirkan juga Narsum, yakni, Ekonom Universitas Negeri Padang Prof. Dr. H. Idris, MSi dan dari Pemprov Sumbar.

Hadir juga Dekan Fakultas Ekonomi UNP Prof Perengki Susanto, SE, MSc, PhD, sejumlah akdemisi Prof. Dr. Syamsul Amar, MS, Dr. Yunia Wardi, DPRD, perwakilan Pemda, Ormas, Tokoh Masyarakat dan kalangan dunia usaha. [heru]