Jakarta, Fajarmanado.com — Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) mengkritisi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Pengurus Pusat JMSI, Novermal Yuska menilai, isi UU PDP sangat berpotesi mengancam kebebasan jusnalis dan terkesan menutup-nutupi kasus hukum.
Sebagai contoh, Novermal menyebut seorang jurnalis yang mengungkap rekam jejak pejabat publik bisa dijadikan sebagai delik pidana.
Ia mengatakan, ada sederetan pasal yang bakal mengancam kerja jurnalistik. Antara lain, adalah Pasal 4 ayat 2 dan Pasal 64 ayat 4 UU PDP.
“Pasal 4 ayat (2) huruf d dan Pasal 64 ayat (4) RUU PDP berpotensi mengancam kerja-kerja jurnalistik dalam meliput suatu sengketa pelanggaran data pribadi di pengadilan, serta dalam melakukan peliputan mengenai catatan kejahatan seseorang terlebih pejabat publik,” ujar Novermal di Jakarta, Minggu (25/9/2022).
Dalam Pasal 4 ayat 2 UU PDP, lanjut dia, menyebutkan kategori data pribadi yang bersifat spesifik.
“Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Data dan informasi kesehatan; b. Data biometrik; c. Data genetika; d. Catatan kejahatan; e. Data anak; f. Data keuangan pribadi; dan/atau g. Data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” paparnya mengutip pasal dimaksud.
Selain itu, ada pula Pasal 65 ayat 2 yang menyebutkan “Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya.”
Bagi yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai denda maksimal Rp4 miliar atau pidana penjara 4 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 67 ayat 2 UU PDP.
Oleh karena catatan kejahatan masuk dalam kategori data pribadi, lanjut Novermal, maka larangan pengungkapan data pribadi pada Pasal 65 ayat 2 tersebut termasuk juga larangan pengungkapan catatan kejahatan.
Menurut Novermal, hal tersebut menjadi ancaman kriminalisasi bagi masyarakat dalam proses seleksi, misalnya, seleksi pimpinan penegak hukum seperti rekam jejak calon pimpinan KPK.
“Bisa dibayangkan, bagaimana hasilnya apabila di tengah maraknya calon-calon bermasalah melenggang maju pada suatu proses pemilihan, namun masyarakat dipaksa untuk mendiamkan jika mengetahui rekam jejak buruknya,” tuturnya.
Maka dari itu, Novermal menilai larangan itu jelas merupakan pembiaran dan ahistoris dengan permasalahan saat ini.
“Konsep semacam itu terang benderang melanggar partisipasi masyarakat sebagaimana diatur Pasal 41 ayat (1) dan (2) huruf b UU Tipikor,” kata Novermal.
Selain itu, di dalam UU PDP, menurutnya, tidak ada pula harmonisasi dalam kebebasan memperoleh informasi dan kebebasan berekspresi.
“Yang menjadi sorotan, bagaimana perlindungan kebebasan berekspresi dan memperoleh informasi tersebut. Ini yang tidak diharominasi di undang-undang ini,” tegasnya.
(jmsi/herly umbas)