MANADO – Niat Polda Sulut menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek lampu jalan tenaga surya atau Solar Cell Kota Manado, dinilai hanya gertak sambal. Padahal, signal penanahan terhadap para tersangka, sempat dimunculkan institusi yang berada di bawah pimpinan Irjen Pol Wilmar Marpaung itu, bulan lalu.
Namun, hingga kini keempat tersangka yakni satu oknum PPTK, oknum PPK, oknum Direktur Utama PT Triofa Perkasa dan Direktur Utama CV Solusi Daya Mandiri, masih lenggang kangkung. (7/10)
Sebelumnya diketahui, kalau Kasubdit Tipidkor Polda Sulut, AKBP Fernando Gani Siahaan, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (21/09) lalu. Sempat menyatakan kalau kasus berbanderol Rp 9,6 miliar ini, masih berada dalam proses penyidikan. Dan langkah penahanan siap ditempuh, dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang. “Masih jalan. Tunggu saja penetapan penahanannya keluar,” singkat Gani.
Sayangnya, sudah berjalan dua pekan sejak pernyataan tersebut dikeluarkan, tapi proses penahanan keempat tersangka belum juga terealisasi. Ketika coba dikonfirmasi kembali via sms, Gani malah bungkam atau enggan memberikan respon.
Patut diketahui, penetapan keempat tersangka beberapa bulan lalu, bukanlah akhir dari langkah pengusutan kasus ini. Sebab, masih ada dua oknum lagi yang siap dijerat penyidik.
Demikian dijelaskan AKBP Wilson Damanik, waktu masih menyandang posisi Kabid Humas. “Sementara empat dulu. Nanti yang lain menusul. Bukan hanya dua, mungkin lebih. Tapi kita lihat dari hasil penyelidikan dan keterangan empat tersangka ini dulu. Dari informasi mereka (empat tersangka) baru kita tetapkan yang lainnya. Kan gitu,” ungkap Damanik, dalam keterangan persnya.
Mengenai bagaimana aksi kejahatan dilakukan para tersangka, turut dibeberkan Damanik. Dimana, modus para pelaku, yakni baterai yang digunakan dalam lampu jalan tenaga surya tidak sesuai spesifikasi yang tercantum dalam kontrak. Buntutnya, baterai VLRA 12V/120 AH tersebut, hanya bertahan sampai enam jam.
“Selain itu, dokumen-dokumen yang ada juga patut dipertanyakan. Nanti kita akan kembangkan kasus ini, sampai mengarah ke oknum-oknum lain yang terlibat. Ya, meski itu seorang pejabat. Nanti akan kita usut. Tidak ada yang kebal hukum di negara ini,” jelasnya.
Atas perbuatannya itu, keempat tersangka terancam pidana pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo UU RI No 20 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 tahun 1999, jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KHUPidana.
(nit)