Airmadidi, Fajarmanado.com – Ketua DPC PDIP Minahasa Utara (Minut) Denny Lolong (Delon) menarget merebut dukungan 25 kursi di DPRD untuk mengusung pasangan Joune Ganda dan Kevin William Lotulong (JG-KWL) sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Minut. Jika target ini terwujud, maka Pilkada 9 Desember mendatang hanya akan diikuti oleh 1 pasang calon.
Peluang untuk merebut dukungan mayoritas kursi di DPRD Minut sangat terbuka. Untuk itu PDIP melalui ketua DPD Sulut Olly Dondokambey masih terus melakukan komunikasi politik dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai politik yang belum bergabung dengan PDIP.
Jumlah dukungan untuk pasangan JG-KWL dari koalisi “Pelangi” sudah mencapai 16 kursi. Jumlah tersebut akumulasi dari PDIP 9 kursi, Demokrat 4 kursi, dan PKB, PKPI, Perindo masing-masing 1 kursi.
“Saat ini kita masih menunggu SK dari beberapa partai yang saat ini sedang membangun komunikasi dengan PDIP. Yang pasti dalam waktu dekat akan ada lagi dukungan dari partai yang memiliki kursi di DPRD untuk pasangan JG-KWL.”ujar Delon.
Untuk mewujudkan target merebut 25 Kursi, PDIP masih membutuhkan dukungan 4 Kursi dari partai Golkar, 2 Kursi Partai Gerindra, 1 Kursi Partai Hanura, 1 Kursi PBB dan 1 Kursi PAN.
Menanggapi rumor soal setingan calon tunggal akibat PDIP takut bertarung dan partai besutan megawati ini mengkangkangi demokrasi, dibantah calon Bupati Joune Ganda.
Menurutnya ,berapapun jumlah pasangan calon yang akan bertarung di Pilkada nanti pihaknya tidak gentar. Sebab ketika memutuskan untuk maju sebagai calon kepala daerah bersama Kevin William Lotulong, segala sesuatu sudah dipersiapkan termasuk untuk bertarung bersama kandidat lain.
“Di mana yang salah jika nantinya kami mendapatkan dukungan mayoritas kursi di DPRD dan terjadi calon tunggal, konstitusi membolehkan sebagaimana yang tertuang dalam undang-undang Pemilu yang disetujui oleh DPR-RI yang juga representasi dari partai politik. Jangan karena ketidaksiapan pasangan calon lain, lantas ini dijadikan dasar untuk melakukan kampanye hitam.”kata Joune Ganda.
Joune Ganda menambahkan, dalam konstitusi untuk maju sebagai calon kepala daerah bisa melalui jalur independen dan partai politik.
Sebelumnya calon dari independen yang mendaftar sudah mengundurkan diri di tengah jalan, untuk itu jika saat ini pihaknya mendapat dukungan mayoritas dari partai politik dan Pilkada Minut hanya diikuti 1 pasang calon, tidaklah salah dan melanggar konstitusi.
Penulis : Joel Polutu