DPP APDESI

Penetapan AKD DPRD Minut, Demokrat Tak Kebagian Jatah

Airmadidi,Fajarmanado.com – Rapat paripurna tentang Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Minahasa Utara yang digelar, Kamis (26/9) tanpa dihadiri fraksi Demokrat. Ketua fraksi Demokrat Stendy Rondonuwu ketika dikonfirmasi mengaku tidak menerima undangan dari sekretariat dewan.

Sidang paripurna penetapan AKD yang dipimpin oleh ketua DPRD Denny K Lolong ini hanya dihadiri 4 fraksi, yakni fraksi PDIP, Golkar, Nasdem dan fraksi Klabat. Sementara fraksi Demokrat tidak ikut dalam sidang paripura dan tidak memasukan nama anggota untuk masuk dalam alat kelengkapan dewan.

Stendy Rondonuwu menjelaskan, ketidak hadiran fraksi Demokrat dalam sidang paripurna bukan untuk menghambat pelaksanaan sidang, tetapi dirinya selaku ketua partai sekaligus ketua fraksi tidak pernah menerima resmi dari sekretariat dewan, sehingga dirinya bersama anggota fraksi tidak mengetahui adanya paripurna tentang AKD.

“Sedangkan rapat kolom, atau rapat jaga atau lingkungan menggunakan undangan resmi, sementara lembaga sebesar DPRD Minut tidak menggunakan surat resmi. Bukan soal ambisi untuk merebut pimpinan komisi atau badan kami tidak hadir, tapi ini masalah administrasi yang harus jelas dan tertib di sekretariat dewan.”tegas Rondonuwu.

Lebih lanjut dikatakan Rondonuwu, dimasa bakti anggota DPRD yang baru ini pihaknya menuntut sekretariat dewan untuk lebih tertib administrasi terutama soal surat menyurat yang harus ada tanda terimanya. Terkait hal ini pihaknya akan mengambil langkah dengan melihat celah hukum terkait administrasi dewan yang sesuai dengan Tatib.

Menanggapi hal ini sekretaris dewan Josie Kawengian menuturkan, undangan sudah dibuat dan disampaikan ke seluruh pimpinan fraksi melalui pesan elektronik whats up. Dan dari 5 fraksi yang dikirimkan undangan hanya fraksi demokrat yang tidak hadir, untuk itu pihaknya tidak mau menanggapi soal ketidak hadiran fraksi demokrat dalam paripurna tersebut.

“Undangan pasti kami sampaikan ke seluruh pimpinan fraksi, buktinya dari 5 fraksi hanya 1 fraksi yang tidak hadir, jadi kami tidak bisa memberik komentar lebih.”terang Kawengian.

Ketidak hadiran fraksi demokrat dalam sidang paripurna mengakibatkan tidak satupun angggota fraksi partai demokrat yang masuk kedalam AKD, baik di tingkatan komisi maupun badan. Akibatnya seluruh anggota fraksi belum bisa melakukan aktifitasnya AKD karena berdasarkan Tatib pimpinan dan anggota AKD harus dibacakan dalam sidang paripurna.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *