Airmadidi,Fajarmanado.com – Berbagai tudingan miring yang mencuat pasca penolakan sejumlah anggota DPRD Minahasa Utara untuk membayar pembebasan lahan sebesar Rp 30 Milyar, di tanggapi dingin oleh pemilik lahan Shintia Gelly Rumumpe (SGR). Menurutnya persoalan ini sudah melalui lembaga hukum dan sudah mengkuti berbagai tahapan pembuktian. Jadi jika ada yang mengatakan tanah tersebut sudah pernah dibayar oleh Pemerintah, silahkan menunjukan bukti pembayaran yang sah tanpa harus berkoar-koar di media sosial.
SGR mengatakan, persoalan antara dirinya dengan pemerintah adalah persoalan perdata yang sudah melalui proses pengadilan. Selain itu tuntutan ganti rugi pembebasan lahan Pemkab Minahasa Utara sudah disampaikan disaat masa kepemimpinan bupati Sompie Singal, sehingga kesepakatan damai antara Pemkab dan dirinya sebagai pemilik lahan bukanlah konspirasi yang sengaja dibangun karena bertempatan ibunya Vonnie Anneke Panambunan menjabat bupati Minahasa Utara saat ini.
“Dalam konteks ini kita berbicara pembuktian bukan sekedar adu retorika dan logika yang pada akhirnya disaat dimintakan untuk menunjukan bukti pembayaran, yang disodorkan hanyalah kwitansi photo copy tanpa materai. Selain itu, apa mungkin transaksi Milyaran rupiah lantas kwitansinya tidak menggunakan materai ?,” kata SGR.
Lebih lanjut srikandi dari partai besutan Surya Palo menuturkan, oknum yang menerima uang sebagaimana yang tertuang dalam kwitansi tersebut tidak pernah diperintahkannya untuk melakukan transaksi dan dirinya tidak pernah memberikan kuasa kepada siapapun untuk mentraksasikan lahannya di areal kantor bupati tersebut.
“Untuk itu jika ada yang mengatakan lahan itu sudah dibayar, silahkan dibuktikan dengan membawa bukti – bukti transaksi yang sah, terutama bukti transaksi dengan saya selaku pemilik lahan.”lugasnya.
Penulis : Joel Polutu