Tomohon, Fajarmanado.com — Wali Kota Tomohon Jimmy Feldie Eman SE.Ak, CA menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon, Selasa (30/4/2019).
Rapat paripurna kali ini untuk mendengarkan pejelasan Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Tomohon.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky Junita Linda Wenur MAP didampingi Wakil Ketua Caroll JA Senduk SH dan Youddy YY Moningka SIP, dihadiri jajaran Anggota DPRD Kota Tomohon maupun para pejabat Pemkot Tomohon.
Wali Kota Jimmy Eman menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 78, pemerintah daerah dapat melakukan penyertaan modal pada BUMD dan/atau BUMN.
“Selanjutnya, diatur bahwa jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan harus telah ditetapkan dalam Perda mengenai penyertaan modal,” ujarnya.
Pada pasal selanjutnya, diatur dalam hal pemerintah daerah akan menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dengan perda mengenai penyertaan modal, maka pemerintah daerah melakukan perubahan perda mengenai penyertaan modal yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Terkait hal di atas, maka kami mengajukan rancangan peraturan daerah tentang penambahan penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan daerah pasar Kota Tomohon,” jelas Jimmy Eman, sambil mengharapkan kerjasama pihak legislatif agar PD Pasar dapat memberikan pelayanan yang lebih optimal lagi baik bagi pedagang maupun masyarakat pada umumnya.
Penulis: Prokla Mambo