Manado, Fajarmamado.com — Gubernur Olly Dondokambey SE mengingatkan Aparat Pemeriksa Intern Pemerintah (APIP) Sulawesi Utara (Sulut) harus meningkatkan kapasitas dengan mengoptimalkan empat peran.
Gubernur Olly mengatakan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, APIP di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) diminta untuk dapat mengoptimalkan empat peran.
Ke empat peran tersebut, lanjut dia, adalah, sebagai posisi kunci dalam menentukan pengaduan masyarakat yang berindikasi pidana atau administrasi, pemberantasan pungutan liar (pungli), merancang pengawasan dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban, serta melakukan pengawasan terhadap desa, khusus bagi inspektorat kabupaten/kota.
Gubernur mengungkapkan hal tersebut dalam sambutan yang dibacakan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulut Edwin Silangen, SE MS ketika membuka Sosialisasi Peningkatan Kapabilitas Aparat Pemeriksa Intern Pemerintah (APIP) Menuju Level 3 di Ruang Rapat Inspektorat, Selasa (3/4/2018).
Sekprov Silangen mengajak dan mendorong Inspektorat Provinsi Sulut agar bisa mencapai level 3. Untuk itu mengharapkan para peserta fokus terhadap pelaksanaan kegiatan. Caranya, emberikan perhatian penuh terhadap setiap substansi materi yang akan disampaikan oleh para narasumber.
Oleh karenanya, Sekprov Silangen mengharapkan sekiranya pelaksanaan sosialisai ini dapat turut dijadikan sebagai wahana untuk semakin mensinegrikan langakah dan upaya dalam menggalang persatuan dan kesatuan, bekerja sama serta mewujudkan clear and clean government.
Disisi lain, Silangen mengharapkan adanya kopetensi dan integritas dalam diri inspektorat daerah sehingga pencapaian level 3 sangat mungkin untuk dicapai.
Terpantau turut hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulut Agus Widodo sebagai koordinator APIP, inspektur Sulut Praseno Hadi, MM. AK serta ASN yang berada di lingkup Inspektorat Provinsi Sulut
Editor : Herly Umbas