Langowan, Fajarmanado.com — Dalam rangka memantapkan kesiapan penyelenggaran Pilkada 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemunggutan Suara (PPS) untuk Pemutahiran Data Pemilih.
Raker kali ini dilaksanakan bagi wilayah IV yang meliputi Kecamatan Langowan Barat, Langowan Timur, Langowan Utara, Langowan Selatan, dan Tompaso. Dipimpin Korwil Wilayah IV KPU Minahasa Dra Wisye Wilar MSI, Raker berlangsung di Balai Desa Winebetan, Langowan Selatan, Sabtu (16/12/2017) tadi.
Wilar yang juga Ketua Divisi Logistik dan Anggaran di KPU Minahasa mengatakan, pemuktahiran data adalah salah satu tugas dan tanggungjawab PPS.
“Jadi yang namanya tugas dan tanggungjawab tentu harus dilakukan dengan baik. Untuk itu PPS melalui kegiatan ini dibekali hal-hal teknis, dalam hal ini tentang pemuktahiran data, supaya dalam melaksanakan tugas nanti semua PPS tau apa yang harus dilakukan,” ujar Wilar.
Proses pemuktahiran data, menurutnya, akan dilakukan pada medio Januari 2018. Untuk menopang tugas PPS dalam pemuktahiran data ini, akan dibentuk Panitia Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) di setiap desa di lima kecamatan wilayah IV ini.
“PPS harus mengontrol PPDP saat melakukan pemuktahiran data, misalnya jangan sampai ada PPDP yang saat proses coklit tidak mendatangi rumah warga. Itu bahaya, bisa-bisa data yang diajukan tidak valid. Ingat ya, sebagai penyelenggara kita diawasi oleh lembaga pengawas pemilu. Jadi upayakan kerja dengan baik,” pesannya.
Dalam Raker tersebut, Wilar memaparkan hal teknis yang harus dilakukan PPS dan PPDP dalam pemuktahiran data pemilih, seperti mendata pemilih yang memenuhi syarat tapi belum terdaftar, mencoret nama yang terdaftar namun sudah menjadi TNI/Polri, penderita gangguan kejiwaan, atau yang tidak memenuhi syarat.
“Semua hal-hal teknis ini tertuang dalam PKPU, makanya sebagai penyelenggara harus pelajari aturan kepemiluan yang berlaku. Intinya dalam melakukan tugas jangan keluar dari koridor aturan, kalau ada yang belum jelas sebaiknya koordinasikan dengan PPK. Apabila PPK juga belum jelas, segera koordinasikan dengan KPU,” kata Wilar.
Hal penting lainnya yang ditekankan dalam Raker ini yaitu syarat yang mengharuskan pemilih telah merekam Kartu Tanda Penduduk Elektornik (KTP-el). Sebab menurut Wilar, hal ini bisa menjadi masalah besar saat hari penyelenggaraan pungut hitung nanti.
“Makanya semua penyelenggara baik di tingkat KPU, PPK dan PPS wajib sosialisasikan sejak dini kepada masyarakat tentang aturan tersebut. Ajak masyarakat pemilih yang belum memiliki KTP-el agar segera melakukan perekaman. Ini penting ya, sebagai penyelenggara kita terpanggil untuk menyelamatkan hak politik wajib pilih,” ajak Wilar.
Untuk suksesnya tugas pemuktahiran data pemilih, menurut Wilar, pada intinya PPK, PPS dan PPDP wajib mengutamakan koordinasi antara satu dengan lainnya. “Yang terpenting kerja sesuai aturan, dan sekali lagi saat di lapangan nanti dan ada yang belum jelas jangan malu-malu bertanya. Tidak boleh mengambil tindakan sepihak kalau belum tau ya,” pungkas Wilar.
Raker ini diikuti ratusan PPS se-Wilayah IV dan didampingi para PPK di tiap kecamatan.
Penulis : Fiser Wakulu