Tomohon, Fajarmanado.com – Aset tanah PT Aditarina Graha Lestari (AGL) yang terbiar puluhan tahun, termasuk di Kota Tomohon dan Kabupaten Minahasa dibahas dalam rapat koordinasi khusus di Kantor Kemenko Polhukam RI, Jalan HR Rasuna Said Jakarta, Selasa (31/10/2017).
Wali Kota Tomohon Jimmy Feldie Eman, SE Ak menghadiri rapat koordinasi (Rakor) untuk menindaklanjuti Rekomendasi Menko Polhukam Nomor B-115/Menko/Polhukam/Dc.V/KM.04/7/2017 tentang penanganan potensi konflik yang diakibatkan tidak dimanfaatkannya lahan oleh PT AGL yang semua berniat mengembangkan tanaman hortikultura ini.
Khusus di Kota Tomohon terdapat sekitar 145 hektar lahan yang diduga milik PT AGL. Lahan yang tidak termanfaatkan selama ini itu berada di kawasan perkebunan Wawo.
Kabag Humpro Christo Kalumata, SSTP mengatakan, sesuai data yang ada, dari luas lahan tersebut, 70 hektar sudah bersertifikat dan terbagi dalam 32 bidang.
“Sedangkan 75 hektar lainnya belum bersertifikat sehingga hal ini menjadi hambatan bagi Tim terpadu termasuk Badan Pertanahan dan Kejaksaan Agung dalam mengidentifikasi dan menginventarisir lahan tersebut dalam rangka penyelesaian,” ujarnya di Jakarta, tadi malam.
Rakor itu sendiri, dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Kambtibmas Kemenko Polhumkam Carlo Tewu, yang juga Ketua Desk PGKDN Tahun 2017. Kemenko Polhukam RI, memberikan tiga rekomendasi untuk penyelesaian lahan PT AGL tersebut.
Ke tiga rekomendasi itu, pertama Kejaksaaan Agung melalui PPA, agar menerbitkan surat yang ditujukan Wali Kota Tomohon dan Bupati Minahasa untuk mendukung penelusuran dan pengamanan serta pemeliharaan aset aset yang diduga milik PT AGL.
Ke dua, Kanwil BPN Sulut agar memberikan dukungan terhadap Pemkot Tomohon dan Pemkab Minahasa dalam rangka identifikasi dan inventarisasi aset-aset yang diduga milik PT AGL.
Dan, ke tiga, Wali Kota Tomohon dan Bupati Minahasa diharapkan mengkoordinasikan Instansi terkait, baik Polri, TNI maupun Kejaksaan untuk memberikan dukungan kepada BPN dalam rangka identifikasi dan inventarisasi aset-aset yang diduga milik PT AGL. Biayanya dibebankan pada APBD.
Menanggapi hasil Rakor ini, Wali Kota Eman menyatakan Pemkot Tomohon siap memfasilitasi penyelesaian masalah ini berkoordinasi dengan instansi terkait.
“Dalam waktu dekat kami bersama Tim terpadu yang ada akan turun dan mengambil langkah langkah konkrit dalam rangka penyelesaian.” Ungkapnya.
Langkah-langkah tersebut, antara lain, pemasangan patok pokok terhadap bidang bidang tanah yang diduga milik PT AGL.
“Kami juga akan menyampaikan bagi masyarakat yang berkeberatan dan merasa memiliki hak atas bidang tanah tersebut agar menyampaikan keberatan kepada tim terpadu, tentunya dengan menunjukkan dokumen atau data yang benar dan sah,” jelas Eman.
Harapan semuanya tentu identifikasi dan inventarisasi aset-aset berupa lahan ini akan berjalan dengan baik, lebih efektif lagi sehingga apabila masalah ini cepat terselesaikan, maka pemanfaatan aset dan atau lahan tersebut dapat segera dilaksnakan bagi pembanguan di daerah dalam hal ini Kota Tomohon dan Kabupaten Minahasa.
Turut hadir pada Rakor tersebut , Tim PPA Kejaksaan Agung, Bupati Minahasa, Jantje W Sajow, Kapolres Tomohon dan Kapolres Minahasa, Dandim 1302 Minahasa, BPN Kanwil Sulut dan BPN Kota Tomohon serta BPN Minahasa, Unsur Kejaksaan Negeri Tomohon dan Minahasa, dan perwakilan Pemprov Sulut.
Sementara Wali Kota Eman, selain Kabag Humpro Christo Kalumata SSTP, juga didampingi Camat Tomohon Tengah Sjerly Bororing.
Penulis : Prokla Mambo
Editor : Herly Umbas