Tondano, Fajarmanado.com – Tantangan sejumlah pihak buat Pemerintah Kabupaten Minahasa untuk menunjukan ke publik dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pembangunan Kentucky Fried Chicken (KFC) di Tondano, terjawab sudah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Minahasa, Ir Alva Montong mengatakan bahwa pembangunan KFC Tondano tidak butuh dokumen AMDAL. Cukup hanya dengan menyediakan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Penyelamatan Lingkungan Hidup yang lebih dikenal dengan sebutan UKL-UKL.
“KFC Tondano sudah mengantongi dokumen UKL dan UPL. Jadi terkait dokumen perijinanya sudah lengkap,” ujar Montong saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, baru-baru ini.
Ditanya mengenai dokumen AMDAL, Montong mengatakan bahwa itu hanya untuk skala lebih besar. Misalnya yang melibatkan hutan produksi terbatas atau hutan lindung.
“Kalau untuk yang skala lebih kecil seperti rumah-rumah makan di kawasan boulevard Tondano, mereka hanya membuat surat pernyataan pengelolaan lingkungan. Mereka tidak butuh dokumen Amdal ataupun UKL dan UPL,” jelasnya.
Sehubungan dengan gedung KFC Tondano dibangun di pinggir sungai Tondano, Montong juga menjelaskan terkait batas minimal mendirikan bangunan di kawasan tersebut telah diatur sesuai kategori wilayah pemukiman, apakah kota besar, sedang atau kecil.
“Tondano kan masuk kategori kecil. Kalau saya tidak salah, batas minimal mendirikan bangunan dari bibir sungai, untuk kota kecil, itu delapan meter,” ujar Montong.
Namun demikian, Montong tidak menyebutkan jika pihak mana yang membuat dokumen UKL-UPL tersebut. Yang pasti, harus melibatkan tim independen, seperti pihak perguruan tinggi, selain instansi teknis, seperti Badan Lingkungan Hidup.
Seperti diketahui, KFC Tondano dibangun di atas lahan eks bangunan Kantor Kesbangpol di sisi Daerah Aliran Sungai (DAS) Tondano yang berseberangan dengan Taman Godbless atau Lapangan Sam Raratulangi Tondano.
Penulis : Fiser Wakulu