Tondano, Fajarmanado.com — Menyukseskan Pilkada Minahasa 2018 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa terus mematangkan persiapan. Selain intens melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan stakeholder terkait, lembaga penyelenggara Pemilu ini juga terus mematangkan kesiapan diri.
Untuk itu, KPU Minahasa melaksanakan Rapat Kerja (Raker) Penyusunan Pedoman Tekhnis (Padtek) tahap III yang dilangsungkan di Lagoon Hotel-Manado selama tiga hari, selang 18-20/08/3017.
Pada kesempatan tersebut, Ketua KPU Minahasa, Meidy Yafeth Tinangon mengatakan bahwa Raker tahap tiga ini dikhususkan untuk memberi masakuan pada Padtek pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi, kampanye dan dana kampanye.
Adapun Raker secara umum bertujuan agar Padtek yang disusun semakin berbobot karena mendapatkan masukan dari berbagai stakeholder.
“Kredibilitas Pilkada juga ditentukan oleh kualitas regulasi dan penerapannya,” ujar Tinangon, Jumat, (18/8) tadi.
Sementara itu, Dr Ferry Liando, narasumber yang saat itu dihadirkan oleh penyelenggara mengatakan jika terdapat paradigma baru Pemilu. Dimana masyarakat sebagai subjek bukan hanya objek.
Menurutnya, kualitas pemilihan tergantung pada tata kelola yang mencakup prosedur, hasil dan outcome.
“Pilkada jangan hanya pada sukses prosedur dan hasil, tapi harus lebih maju lagi sampai pada dampak atau outcome. Maksudnya sejauh mana hasil pilkada berdampak pada kesejahteraan rakyat,” ujar Liando.
Lanjutnya, indikator kualitas Pilkada meliputi ; peserta lebih dari 1 pasang calon, penyelenggara yang profesional dan berintegritas, serta adanya jaminan untuk pemilih tidak kehilangan suara.
Sementara yang akan berperan penting, sudah tentu adalah empat stakeholder Pilkada. Yakni, negara, partai politik, penyelenggara dan pemilih.
“Ada dua faktor yang mempengaruhi kerawanan dalam pemungutan dan penghitungan suara. Pertama, faktor by design atau ada yang menskenariokan sesuatu hal yang melanggar. Kedua, human eror yang terkait penyelenggara,” jelas Liando.
Sementara itu Dr Goinpeace Tumbel, nara sumber lainya mengapresiasi KPU minahasa karena melibatkan stakeholder dalam menyusun keputusan terkait pedoman teknis.
Dikatakan Tumbel, biasanya hanya didominasi penyelenggara. Padahal publik punya kepentingan untuk mengetaui dan terlibat berpartisipasi didalamnya.
“Kampanye sebagai instrumen yang sah dimana calon menyampaikan kehendaknya atau kebenaran tujuannya kepada publik. Karenanya harus dimanfaatkan dengan baik oleh calon,” ukar Tumbel.
Tumbel juga mengatakan, harusnya ada perbedaan antar materi masing-masing calon. Sementara yang harus didorong adalah setiap materi kampanye, seharusnya menawarkan sesuatu dengan tujuan mensejahterakan masyarakat.
“KPU harus mampu mengkondisikan agar supaya pemilih memilih calon bukan karena transaksi tetapi karena rasionalitas pilihan yang diantaranya ditentukan oleh penyampaian kampanye secara efektif,” tegas Tumbel.
Penulis : Fiser Wakulu