DPP APDESI

Lucky Kiolol : Hilangkan Perusahaan “Tape” di Minut

Heairng komisi I DPRD Minut dengan Inspektorat Minut

Airmadidi,Fajarmanado.com – Anggota DPRD Minahasa Utara Lucky Kiolol meminta pemerintah kabupaten Minahasa Utara (Minut), untuk selektif dan bersikap tegas terhadap kontraktor yang masuk daftar hitam. Ini dimaksudkan agar proyek yang dikerjakan berkualitas sehingga tidak menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat melakukan audit. Kontraktor atau perusahaan yang bermasalah menurutnya harus diberikan sangsi tegas tanpa pandang bulu.

Hal ini dikatakan wakil ketua komisi I DPRD Minut Lucky Kiolol saat melakukan hearing dengan Inspektorat Minut yang dilaksanakan di kantor DPRD Minut, senin (24/7/2017). Dalam pemaparannya, Ikul sapaan akrab personil PDIP ini menegaskan agar pemerintah harus menghilangkan perusahaan “Tape” atau perusahaan yang hanya mengandalkan kedekatan dengan oknum pejabat tertentu untuk mendapatkan pekerjaan.

“Di Minahasa Utara ini banyak perusahaan tape. Ada perusahaan tape om punya, ada juga perusahaan tape kamanakan punya serta perusahaan tape sudaranya punya. Ini harus segera dihilangkan agar pekerjaan proyek di Minut berkualitas. Jika memang pekerjaannya baik tentu tidak masalah, tapi jika pekerjaannya buruk dan setiap tahun mendapatkan proyek, apakah ini wajar ?,”kata Ikul dengan gaya bicara khasnya.

Ikul menjelaskan, temuan dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) provinsi Sulut tahun 2015 lalu, sebagian besar bermasalah pada pekerjaan proyek yang tidak beres, sehingga harus terkena sangsi Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Hasil audit tahun 2016 ini masih juga pada masalah yang sama, bahkan diduga ada perusahaan yang kena TGR tahun 2015 lalu, masih mendapatkan proyek dan terkena sangsi yang sama di tahun 2016 ini.

“Perusahaan pelaksana sejumlah proyek di Minut, kami liat sebagian besar masih didominasi oleh muka-muka lama, dan juga masih terkena sangsi TGR. Ini harus disikapi serius oleh pemerintah dengan memberikan sangsi blacklist bagi perusahaan yang pekerjaannya tidak beres tanpa pandang bulu.”tegas Ikul.

Menanggapi pernyataan Ikul, Inpektur Umbase Mayuntu mengatakan bahwa, sejumlah perusahaan yang bermasalah waktu lalu sudah dilaporkan ke bupati. Soal sangsi bagi perusahaan tersebut menurutnya ada ditangan bupati.”Kami sudah mengajukan kurang lebih 42 perusahaan yang bermasalah dalam pekerjaan proyek, namun sepenuhnya kewenangan bupati untuk menindak perusahaan yang bermasalah tersebut.”terang Umbase.

 

Penulis : Joel Polutu

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *