Melonguane, Fajarmanado.com — Sekira 30 persen penduduk Kabupaten Talaud belum memiliki e-KTP. Hal ini terjadi karena disamping karena dipengaruhi kurangnya peralatan rekaman e-data KTP juga sebagian masyarakat tidak langsung mengurus perekaman data di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat.
Sejak tahun 2016, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Talaud melakukan pengadaan alat perekam data penduduk dan disebar pada semua kecamatan. Namun, kini sebagian besar alat perekaman elektronik tersebut dikabarkan telah rusak dan tidak bisa difungsikan lagi.
Meski demikian, tidak menyurutkan semangat jajaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Talaud menuntaskan program nasional di bidang kependudukan ini. “Kami tetap berusaha keras agar semua masyarakat segera memiliki e-KTP, tapi harus datag langsung melakukan perekaman di kantor Disdukcapil, tanpan tanpa dipungut biaya administrasi alias gratis,” kata Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil Talaud, Jabes Linda ME kepada Fajarmanado.com di ruang kerjanya, Rabu (19/7/2017), siang tadi.
Ia mengatakan, pihaknya terus berusaha menggenjot perekamaqn data e-KTP agar tahun 2017 ini minimal 15 persen penduduk sudah miliki e-KTP. Salahsatu cara yang ditempuh adalah melakukan proses perekaman e-KTP secara “Offline” di setiap kecamatan, kemudian akan diteruskan melalui cara “Online” di Dukcapil.
“Meski dengan fasilitas terbatas, kami tetap melakukan langkah jemput bola ke kecamatan untuk proses perekaman secara Online di Kabupaten,” ungkap Linda.
Untuk itulah, Linda mengharapkan agar warga yang belum miliki e-KTP dapat meluangkan waktu untuk mengurus penerbitan e-KTP di kantor Dukcapil Melonguane, untuk diproses secara Online.” Jelas Jabes Linda.
Ia mengingatkan, e-KTP harus dimiliki semua warga negara. KTP bukan hanya sebagai bukti jati diri semata namun sangat diperlukan untuk mendukung proses administrasi lainnya, seperti pembuatan SIM, permohonan dana pinjaman di bank maupun bantuan sosial dan sebagainya.
“Masyarakat harus memahami hal ini agar mempermudah proses administrasi untuk kepentingan pribadi atau keluarga lainnya. Apalagi, jika pemerintah sudah memberlakukan e-KTP sebagai syarat untuk bisa menyalurkan hak pilih pada Pemilu nanti,” ujarnya.
Penulis : Jasman
Editor : Herly Umbas