Tondano, Fajarmanado.com — Keberadaan peternakan rakyat di pemukiman penduduk dan di kawasan bantaran sungai kembali dikeluhkan masyarakat Kabupaten Minahasa, Sulut. Mereka pun mendesak pemerintah untuk bersikap proaktif karena limbah ternah menebarkan bau tak sedap dan berpotensi mencemarkan lingkungan.
“Instansi teknis, terutama, peternakan dan lingkungan hidup harus rajin melakukan penyuluhan dan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap keberadaan lokasi-lokasi usaha ternak yang tersebar di daerah ini agar peternak tidak seenaknya mengelola usahanya,” ujar Transis, warga Tondano kepada Fajarmanado.com di Tondano, Rabu (12/07/2017).
Sebagaimana sejumlah warga lainnya, ia mengatakan tidak menolak kehadiran peternakan ayam petelur, ayam daging maupun peternakan babi di sekitar lingkungan pemukiman maupun di sisi jalan umum dan di dalam pemukiman penduduk.
Hanya saja, lanjut dia, pemerintah kabupaten (Pemkab) Minahasa mesti melakukan langkah pengendalian, terutama memberikan rutin penyuluhan dan petunjuk teknis pengelolaan limbah agar jangan langsung dialirkan atau dibuang ke sungai-sungai, apalagi bagi peternak besar.
“Ya, minimal membuat septi tank. Dengan membuat septi tank maka limbah ternak tidak semuanya akan terbuang masuk sungai sehingga tidak berdampak langsung mencemari air sungai,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, kotoran ternak yang tertahan di septi tank dapat digunakan dan diproses menjadi bokasi atau pupuk kandang. “Disamping bisa digunakan sebagai pupuk, juga dapat diproses menjadi sumber pembangkit listrik rumahan,” ungkapnya.
Sementara itu, Fentje, peternak Kawangkoan Utara mengatakan, sebetulnya ada cara untuk menekan aroma tak sedap yang ditebarkan oleh limbah ternak. Selain efektif mengurangi bau, juga akan memberi manfaat kesehatan dan mendorong pertumbuhan ternak.
“Caranya, yaitu EM4 dicampurkan dengan air minum atau air campuran pakan ternak ketika diberikan kepada ternak. Kami sudah mencobanya, dengan mencampurkan EM4 dalam air yang dikonsumsi ternak maka akan bermanfaat membunuh ekoli dalam tubuh tenak, meningkatkan nafsu makan ternak dan mempercepat proses pembusukan limbah ternak untuk dijadikan bokasi, sekaligus mengurangi bau,” sambung Jefry, perternak lainnya.
Sementara, Francis mengatakan, Pemkab Minahasa harus konsisten menerapkan aturan, semisal, jarak minimal kandang ternak dengan pemukiman penduduk. “Jarak minimal kandang ternak harus benar-benar diterapkan. Karena tanpa ada tindakan tegas dari pemerintah, hal ini tidak akan pernah tertib,”katanya.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Alva Montong mengatakan, butuh kerjasama dari Camat, Lurah, dan Hukum Tua (Kumtua). Mnurutnya, kalau hanya mengandalkan personil Dinas Lingkungan Hidup, maka pengawasan tidak akan maksimal.
“Di Kabupaten Minahasa, terdapat 25 kecamatan dan 270 desa/kelurahan. Untuk mengawasi pencemaran lingkungan, kalau hanya mengandalkan personil kami, tidak akan maksimal. Karena itu peran serta dari Camat, Lurah, dan Kumtua harus mantap,” ujar Montong ketika dikonfirmasi siang tadi.
Namun, lanjutnya, sampai saat ini belum ada laporan terkait pencemaran lingkungan kepada pihaknya. “Terus terang belum ada laporan pencemaran lingkungan yang masuk kepada saya,” pungkasnya.
Penulis : Fiser Wakulu
Editor : Herly Umbas