Manado, Fajarmanado.com – Perusahaan Daerah Pasar (PD Pasar) Manado semakin tegas bertindak. Tak pandang bulu, kali ini kios nomor 57 A di lantai 2 Pasar Bersehati yang disinyalir milik pimpinan sebuah media online di Sulawesi Utara (Sulut) turut di segel pihak PD Pasar Manado.
Dikonfirmasi ke petugas PD Pasar Manado yang ditemui di pasar Bersehati, Jumat (02/06/2017) sore, menjelaskan, kontrak kios 57A tercatat atas nama Ridwan Nggilu.
“Kios sudah di segel Januari 2017 lalu. Kontrak kios ini telah berakhir di tahun 2015, namun yang bersangkutan tidak memperpanjang kontraknya untuk periode kontrak 2016-2017, tapi yang bersangkutan tetap menguasai kios,” jelasnya.
Nilai kontrak per tahun di tahun 2016 dan 2017 sebesar Rp 4,5 juta/tahun dan uang bulanan sebesar Rp 58.000/bulan, tambahnya.
Total tunggakan kontrak untuk 2 tahun sekitar Rp 9 juta, dan bulanan sekitar Rp 1,3 juta, dan kios ini sudah alih fungsi jadi tempat tinggal, urainya.
Saat di konfirmasi melalui telepon genggam salah satu pejabat PD Pasar, Jumat (02/06/2017) sore, Direktur Utama PD Pasar melalui Kepala Bagian Umum (Kabag Umum) Hence Lumentut membenarkan informasi tersebut. “Informasinya benar, ada 2 kios dan yang satu kios sudah kita pindah kontrak ke orang lain. Untuk Kios nomor 57A di lantai II pasar Bersehati sudah kami segel sejak Januari 2017 lalu. Dikontrak tercatat atas nama Ridwan Nggilu ,” jawab Lumentut singkat
Hasil penelusuran wartawan, nama pengontrak disinyalir menjabat sebagai Direktur sebuah media online di Sulut.
Diketahui, sebulan terakhir ini, media online yang di pimpinnya sangat getol memuat kritikan terhadap kebijakkan yang dilakukan Direksi PD. Pasar dibawah pimpinan Direktur Utama, Ferry Keintjem, SE, Ak.
Penulis : Simon Siagian