Ratahan, Fajarmanado.com – Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) dimaksudkan sebagai aperwujudan kewajiban kepalah daerah untuk melaporkan capaian keberhasilan dan kendala dari pelaksanaan pembangunan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) yang digunakan sebagai dasar evaluasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut dikatakan Bupati James Sumendap SH pada rapat paripurna istimewa, tentang surat keputusan DPRD Mitra atas LKPJ Bupati Minahasa Tenggara tahun anggaran 2016.
“ini sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat (2), kepalah daerah mempunyai kewajiban memberikan laporan keterangan pertanggung jawaban kepada DPRD, kewajiban tersebut telah kami penuhi dengan menyampaikan Laporan keterangan pertanggung jawaban kepalah daerah tahun anggaran 2016 pada rapat paripurna tanggal 27 Maret 2017,” kata Bupati James Sumendap saat memberikan tanggapan.
Lanjut Sumendap, adapun ruang lingkup dari laporan keterangan pertanggung jawaban, yang telah saya sampaikan, sesuai amanah peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2007 meliputi, arah kewajiban umum pemerintah daerah, pengelolaan keuangan daerah secara makro, termasuk pendapatan dan belanja daerah, penyelenggaraan urusan desentralisasi, penyelenggaraan tugas pembantuan dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan. “Kesemuanya ini telah kami sajikan dalam buku laporan tahun anggaran 2016 yang telah disampaikan serta dibahas oleh anggota DPRD yang terhormat,” jelasnya.
Hadir pada rapat paripurna tersebut, Wakil Bupati Ronald Kandoli, Ketua DPRD Tavif Watuseke, Wakil ketua DPRD Katrin Mokodaser, Forkopimda Mitra, seluruh jajaran Pemerintah kabupaten Mitra, Para Asisten, staf ahli, kepala SKPD, kepala bagian dan para camat.
(geri)