Astaga..! Orang di Dalam Dakwaan e-KTP Bisa Jadi Tersangka

DAKWAAN & TERSANGKA: Mantan Ketua PPATK Yunus Husein mengatakan orang-orang yang disebut dalam dakwaan kasus korupsi e-KTP bisa jadi tersangka. Foto: Ist.
DAKWAAN & TERSANGKA: Mantan Ketua PPATK Yunus Husein mengatakan orang-orang yang disebut dalam dakwaan kasus korupsi e-KTP bisa jadi tersangka. Foto: Ist.
Jakarta, Fajarmanado.com – Mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mengatakan orang yang disebut dalam dakwaan kasus korupsi mega proyek e-KTP bisa menjadi tersangka.

“Harusnya setiap orang yang disebut (dalam dakwaan) itu bisa menjadi tersangka dalam proses penyidikan. Yang penting ada dua bukti permulaan yang cukup seperti sesuai dengan Undang-undang KPK pasal 44,” kata Yunus kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/3).

Junur menyatakan mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Termasuk mengungkap keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus tersebut.

Menurut dia, setiap orang yang disebut menerima uang dalam dakwaan berpotensi jadi tersangka, tinggal bagaimana KPK menemukan dua alat bukti yang bisa menjerat nama-nama yang disebut dalam dakwaan.

Ada puluhan orang yang masuk dalam 38 daftar yang disebut menerima uang dari proyek e-KTP dengan jumlah beragam, mulai dari Menteri Dalam Negeri saat itu, Gamawan Fauzi, anggota DPR, pegawai lembaga pemerintah, hingga swasta.

“Harusnya dibongkar tuntas, kalau enggak republik ini mau jadi apa, masa setiap ada proyek langsung jadi bancakan gitu, tidak ada perbaikan-perbaikan dari dulu,” ucapnya.

Yunus menambahkan, dana yang dianggarkan untuk proyek e-KTP ini memang sangat besar. Oleh karena itu, tidak heran banyak orang yang tergiur.

“Duit sebesar itu banyak orang yang ngiler ya, apalagi katakan lah mereka-mereka mempunyai kepentingan-kepentingan ya seperti untuk cari materi, untuk kepentingan dia, politik dia, bisa jadi ini dimanfaatkan,” ucap Yunus.

Dalam kasus e-KTP ini, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman, duduk di kursi terdakwa.

Dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3). Sekira bulan Juli hingga Agustus 2010, DPR RI mulai melakukan pembahasan RAPBN TA 2011. Salah satunya soal anggaran proyek e-KTP.

Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku pelaksana proyek beberapa kali melakukan pertemuan dengan sejumlah anggota DPR RI.

Kemudian disetujui anggaran senilai Rp 5,9 triliun dengan kompensasi Andi memberi fee kepada beberapa anggota DPR dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.

Akhirnya disepakati 51 persen dari anggaran digunakan untuk proyek, sementara 49 persen untuk dibagi-bagikan ke Kemendagri, anggota DPR RI, dan keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan.

(kps/ely)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *