Lakukan Penyerobotan Kebun, Tuela: Oknum Kumtua Boyong Pante 2 Langgar Aturan

Kebun milik Welly Mononimbar yang diserobot oknum Hukum Tua Desa Boyong Pante 2 untuk jalan tanpa sepengetahuan
Amurang, Fajarmanado.com – Dugaan penyerobotan kebun milik Welly Mononimbar, warga Lingkungan IV Kelurahan Uwuran Satu Kecamatan Amurang di Desa Boyong Pante 2 Kecamatan Sinonsayang mendapat simpati banyak kalangan. Menariknya, respon datang dari luar Desa Boyong Pante 2. Antaranya, Ketua DPC LAKI Minsel, Hens Ruus dan tokoh masyarakat Meity Tuela.

‘’ Saya heran, kenapa oknum Hukum Tua Boyong Pante 2 berinisial HM alias Hen seenak perut melakukan penyerobotan kebun di Kampung Kodok milik Welly Mononimbar. Apa yang kurang dari Ko Weng-demikian sapa Welly Mononimbar dimata warga Boyong Pante 2. Baik Ko Weng bersama Ci Moe (istri Ko Weng, red) orangnya sangat baik. Tapi sayang sekali, justru oknum Hukum Tua Boyong Pante 2 HM alias Hen melakukan kesalahan fatal,’’tanya Meity Tuela, Rabu (8/2/2017).

Kata Tuela, sepengetahuannya pemilik, Ko Weng telah memberikan kebun untuk dijadikan jalan (gratis) untuk dibangun melalui ADD 2016. Tapi, tanpa sepengetahuan pemilik, oknum Hukum Tua memindakan lokasinya. Dan membongkar kebun milik Ko Weng dengan seenak perut.

‘’Yang pasti cara ini adalah salah. Seorang tokoh di desa itu justru memperlihatkan cara tidak terpuji. Padahal, Ko Weng dan Ci Moi (istri) sangat baik. Apa yang diminta warga, gereja dan lain sebagainya, bila datang ke Amurang selalu direalisasi. Tapi, kenapa justru hal diatas dilakukan tidak terpuji,’’tanyanya.

Lanjut Tuela, Hukum Tua HM alias Hen harus belajar etikat dengan Pemkab Minsel soal pelebaran jalan. Ingat, jalan trans Sulawesi yang jadi pelebaran, semua pemilik diundang dan mendapat sosialisasi. Tapi, khusus dugaan penyerobotan kebun milik Ko Weng tidak diberitahu. Malahan langsung membongkar dan melakukan pengancaman atas anak Moudy Mononimbar.

‘’Kalau ada penyampaian atau koordinasi pastinya akan disetujui. Namun, karena dia (Hukum Tua HM, red) tidak memiliki etikat baik dengan pemilik. Maka so pasti, sebagai pemilik keberatan dengan caranya. Memang yang berkuasa di desa adalah Hukum Tua. Tuela minta bupati Christiany Eugenia Paruntu, SE untuk memanggil oknum Kumtua dan mempertanyakan hal diatas,’’tegasnya lagi.

Sementara itu, Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Minsel Hens Ruus mengatakan, ini kasus penyerobotan lahan milik orang. ‘’Makanya, LAKI Minsel sedang telusuri kinerja Hukum Tua Boyong Pante 2. Apapun masalahnya, sebut Ruus telah melanggar hak-hak dari pemilik tanah. Dan itu masuk rana hukum serta beberapa pasal di KUHP mennyangkut penyerobotan,’’ungkap Ruus.

Ruus menjelaskan, mengambil tanah orang lain biasa juga disebut sebagai tindakan penyerobotan tanah. Ini merupakan bentuk perbuatan mengambil hak orang lain serta melawan hukum. Bentuknya bias dengan menempati tanah, melakukan pemagaran, mengusir pemilik tanah dan lain-lainnya.

‘’Penyerobotan tanah jelas merugikan pihak lain. Ini merupakan perbuatan melawan hukum. Sehingga pelakunya dapat ditindak dengan instrument hukum pidana,’’terang Ruus dengan nada keras.

(andries)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *