DPP APDESI

Wah! 9.339 Warga Minsel Belum Dapat e-KTP

Wah! 9.339 Warga Minsel Belum Juga Dapat KTP-El
Drs Corneles Mononimbar, MM
Amurang, Fajarmanado.com – Kampanye wajib Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) di Kabupaten Minsel ternyata cukup berhasil. Tak heran, 9.339 penduduk yang telah melakukan perekaman data ternyata belum juga mendapat e KTP mereka.

Krisis blangko e KTP menjadi permasalahan nasional mulai sekitar Agustus 2016. blangko e KTP.

“Sampai  Januari 2017 ini kami masih kehabisan stok blangko e KTP,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Drs Corneles Mononimbar, MM kepada Fajarmanado.com di ruang kerjanya, Jumat (13/1/2017)

Namun, ia mengaku bangga dengan animo karena tetap saja melakukan perekaman. “Buktinya, tercatat 9.339 warga yang sudah melakukan perekaman belum memperoleh KTP(elektronik) mereka,” ungkapnya.

Mononimbar juga menyatakan salut dengan kesadaran masyarakat, yang juga memahami kelangkaan stok blangko yang terjadi secara nasional.

Sebagai ganti, lanjut dia, warga yang melakukan perekaman diberikan surat keterangan domisili agar bisa digunakan mengurus administrasi yang dibutuhkan di tempat lain. Surat keterangan tersebut juga mencantumkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) bersangkutan.

“Jadi surat keterangan itu punya kekuatan hukum sama, walau pun hanya dibuat di atas kertas HVS. Ini sebagai pengganti sementara e KTP,”  jelas Mononimbar lagi.

Ia menjamin, apabila blangko sudah masuk, maka mereka yang melakukan perekaman lebih dulu akan diprioritaskan. “Tak perlu pula datang mencek langsung di kantor, nanti mendapat pemberitahuan melalui SMS,” ujarnya.

Karena itulah, Mononimbar mengatakan, pihaknya terus melayani dan memproses perekaman data e KTP masyarakat setiap hari kerja mulai 3 Januari lalu.

“Seperti sebelumnya, jadi masih sampai sebatas perekaman data karena stok blangko e KTP-nya masih kosong sampai sekarang ini,” jelas mantan mantan Kabag Ortal ini.

Mantan Kabag Administrasi Perekonomian Setdakab Minsel ini mengingatkan masyarakat agar jangan coba-coba melakukan rekayasa data, baik KTP maupun Kartu Keluarga (KK).

“Semua data sudah ada dan tersimpan dalam aplikasi. Kalau ada yang melakukan rekayasa, pasti akan ketahuan. Bisa saja dilaporkan ke polisi karena melakukan pemalsuan data atau disangka sebagai upaya kriminal lain,” katanya.

Mengenai pengadaan blangko yang telah kosong berbulan-bulan, Ia mengungkapkan telah berkali-kali diusulkan dan dikonsultasikan ke Dirjen Catatan Sipil Kemendagri. “Ternyata ini bukan hanya masalah di daerah kita, tapi secara nasional,” pungkasnya.

(andries)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *