Bangun Pasar Modern Amurang, Sangkoy: Lihat Perda No.3 Tahun 2014

Bangun Pasar Modern Amurang, Sangkoy: Lihat Perda No.3 Tahun 2014
Ir Andry Harits Umboh, MSi
Amurang, Fajarmanado.com – Rencana Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Pemkab Minsel) membangun Pasar Modern di pusat KoraAmurang mengundang tanggapan beragam dari masyarakat setempat.

Drs Roby Sangkoy, MPd, anggota DPRD Minahasa Selatan menilai, tidak ada alasan untuk menolak pembangunan pasar modern di ibu kota Kabupaten Minsel ini.

“Tapi mari kita melihat kembali Perda No.3 tahun 2014 tentang RTRW Minsel tahun 2014-2023,” kata Rosa, sapaan akrab politisi Partai Golkar ini kepada Fajarmanado.com di Amurang, Rabu (7/12).

Menurutnya, sesuai Perda No.3 tahun 2014 tersebut, lokasi pasar tradisional  yang dikenal dengan Pasar 54 Amurang di pusat kota yang ada sekarang ini sudah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Minsel. “Artinya tak bisa dirubah lagi,” tandasnya.

Jika ada kebijakan pemerintah yang tak sesuai dengan RTRW, katanya, secara gamblang diurai pada pasal 53 poin C sampai F dalam Perda 3/2014 tersebut. “Di situlah jawabannya. Antara lain, rakyat berhak mengajukan keberatan dan mengajukan ganti rugi,”ungkap Rosa.

Namun Rosa tidak menampik jika kemungkinan pasar tradisional masih tetap di lokasi tersebut tapi dibangunkan fasilitas tempat berjualan yang modern, bukan seperti mall-mall yang ada saat ini.

Fasilitas modern dimaksud, disertai dengan penataan yang professional, seperti memisahkan tempat penjualan jual ikan kering dan basah atau mengelompokkan setiap jenis jualan, seperti Sembako dan sebagainya.

Rosa kemudian mencontohkan pasar modern yang ada di Kota Balikpapan. Pasarnya adalah tradisional tetapi dilengkapi dengan fasilitas modern dan ditangani dengan manajemen modern. Sumber dana pembangunannya berasal dari APBD/APBN.

Legislator yang dikenal vokal ini pun menyebutkan bahwa sesuai Perda Nomor 3 tahun 2014 tentang RTRW tersebut, lokasi pasar tradisional dengan manajemen modern hanya ada di 2 kecamatan. Yaitu, kecamatan Tumpaan dan Amurang.

‘’Untuk pasar tradisional desa cukup diatur dalam RDTR dan selanjutnya bisa juga diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup). Jadi, tak perlu lagi dipersoalkan panjang lebar. Maka, kalau pun Ibu Bupati ingin percepat pembangunan pasar modern tersebut silahkan saja,’’ tuturnya.

Sementara Ketua DPC Partai Perindo Minsel Ir Andry Harits Umboh, MSi menilai, pernyataan Drs Roby Sangkoy, MPd tersebut ada baiknya.

‘’Hanya saja, kalau mencermati pejelasannya, sepertinya ada upaya untuk menghadirkan terminology pasar tradisional manejemen modern berdasarkan Perda No.3 tahun 2014 tentang RTRW Minsel 2014-2023,” katanya.

“Sementara itu, soal tata ruang sudah sangat jelas dalam Perda tersebut.Bahwa, dalam Perda No.3 ayat 3 huruf C jelas sebagaimana pernyataan Sangkoy,’’ tambah Umboh.

Mantan anggota DPRD Minsel periode 2005-2009 ini menilai lagi, bila dimaksud Rosa terkait ayat 4 huruf F dan D itu sebenarnya adalah PTMM. Dan saya cenderung berpikir demikian, maka klausal ayat 4 huruf F dan D tersebut harus diubah, sehingga ayat 4 huruf D tersebut berbunyi pasar tradisional manajemen modern. Dan lainnya tersebar di setiap ibukota kecamatan.

“Dengan demikian, hanya missing 2 kata.Yaitu, manajemen modern. Tapi, maknanya signifikan. Baik signifikan positif maupun signifikan negative. Dan kali ini, torang harus sepakat bahwa ini signifikan negative, khususnya bagi pemerintah dan masyarakat desa,” ujarnya.

“Hukum memang seperti itu, dan kita ingat apa yang diungkapkan bung Rosa, bahwa hukum adalah panglima. Maka seyogianya, meski belum sempurna, namun harus jauh dari kekeliruan,’’ tukas Umboh.

(andries)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *