Walikota Tetapkan UMK Manado 2017 Sebesar Rp 2.650.000

UMK Manado
Walikota Manado DR Ir G.S Vicky Lumentut SH MSi DEA saat menandatangani UMK Manado tahun 2017. (Foto : HumasPro)

Manado, Fajarmanado.com – Setelah Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, SE beberapa waktu lalu menetapkan Upah Minimum Propinsi (UMP) Sulawesi Utara tahun 2017 di angka Rp 2.598.000, kini giliran Walikota Manado DR Ir G.S Vicky Lumentut SH MSi DEA menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Manado tahun 2017 di angka Rp 2.650.000.

Keputusan ini diambil Walikota GSVL setelah Rabu (09/11) sore bertemu dengan Dewan Pengupahan Kota Manado bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Manado. Pertemuan yang dilakukan di ruang kerja Walikota sempat berlangsung alot dengan berbagai argumentasi dari masing-masing pihak. Pertemuan turut juga dihadiri Wakil Walikota Manado Mor Bastiaan SE.

“Upah Minimum Kota Manado disepakati bersama sebesar 2.650.000 rupiah. Ini akan dikonsultasikan dengan Pak Gubernur,” tandas Walikota GSVL, seraya menanda-tangani surat penetapan UMK tahun 2017.

Keputusan ini diambil Walikota GSVL setelah melalui berbagai pertimbangan dan masukan dari berbagai unsur seperti pengusaha, perwakilan organisasi buruh, akademisi dan lainnnya yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Kota Manado.

Dalam kesempatan itu, Walikota GSVL menegaskan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Manado tahun 2017 harus dilihat dari berbagai aspek termasuk dampak bagi pengusaha dan pekerja. Seperti aspek ekonomi, hukum, sosial dan sebagainya.

“Saya minta UMK 2017 ini dikaji secara mendalam dengan memperhatikan berbagai aspek. Jangan sampai ada pihak yang merasa dirugikan,” tegas Walikota GSVL, seraya mengingatkan bahwa penetapan UMK yang terlalu tinggi bisa memicu terjadinya exodus atau perpindahan tenaga kerja dari daerah lainnya serta berpotensi terjadinya pengangguran di Kota Manado.

Jika penetapan UMK terlalu tinggi, yang akan merasakan dampaknya justru tenaga kerja, tambah Wawali Mor.

Menurutnya, seorang pengusaha lebih banyak berpikir tentang profit. Sehingga, meskipun tenaga kerja kurang, keuntungan perusahaan tetapi menjadi prioritas.

“Pengusaha tidak mau tahu apakah tenaga kerjanya sedikit atau banyak yang penting profit. Sehingga, jika upah yang ditetapkan lebih tinggi, maka yang rugi justru pekerja itu sendiri, karena bisa berdampak pada pengurangan karyawan,” tukas Wawali Mor.

Kepala Disnaker Manado Drs Atto Bulo mengatakan pihaknya telah menampung usulan-usulan dari berbagai pihak. Karena sesuai dengan aturan, UMK harus lebih tinggi dari UMP. Diharapkan dengan ditetapkannya UMK Manado akan membantu menanggulangi pengangguran di daerah ini.

Dimana, dari data yang ada menyebutkan jumlah pekerja di Kota Manado sebanyak 165.561 orang, sedangkan jumlah pengangguran sebanyak 27.573 orang atau 14,27 persen.

Sebelum ditandatangani Walikota, Ketua FKUB Kota Manado Pdt. Renata Ticonuwu STh didampingi Ketua BKSAUA Kota Manado Pdt Roy Lengkong STh mengawalinya dengan Doa bersama.

(Fred)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *