“Karena selain SK tersebut, ada 34 item yang kami usulkan, sudah dituangkan dalam nota kesepakatan, antara DPRD, Tim Penyusun, Walikota dan Wakil Walikota Manado,” jelas Parasan
Menurut Parasan, pihaknya sudah minta ke Pemkot agar memasukkan 34 item itu kedalam buku narasi, dibuat penyempurnaan, lalu dimasukkan ke DPRD dan kita akan bahas bersama-sama.
“Selanjutnya kita akan pikirkan, langkah kedepan yang kita ambil” tegas Parasan.
“Ini terus kita genjot, karena kalau tidak sesuai dengan aturan kita akan kena penalti, DPRD dan Pemkot tidak akan terima gaji selama 6 bulan. Itu adalah konsekuensi, yang diatur dalam UU 23 tahun 2014” pungkasnya.
“Kami di Pansus DPRD tetap berjalan sesuai aturan. Besok rencananya pembahasan tetap kami lanjutkan sesuai dengan Permendagri nomor 54 tahun 2010 pasal 72 dan 73,” jelas politisi Partai Gerindra itu.
RPJMD berisi 30 poin program pemerintahan Walikota GS. Vicky Lumentut dan Wakil Walikota Mor D. Bastiaan.
Diantaranya masalah aset pemerintah, peningkatan PAD, pengelolaan perizinan, kemacetan, penanganan bencana, kebersihan, pendidikan, kesehatan, ketersediaan sarana dan prasarana, serta keamanan.
Program pemerintahan Walikota GS. Vicky Lumentut dan Wakil Walikota Mor D. Bastiaan yang tertuang dalam RPJMD sudah dilakukan uji publik, pada Kamis (15/09) bulan lalu.
Uji publik dilaksanakan pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) Kota Manado, yang mengundang keterlibatan semua stage holder.
Sebagaimana di kemukakan Kepala Bappeda Kota Manado, Bartje Assa beberapa waktu lalu, sesuai dengan Permendagri nomor 54 tahun 2010, bulan ke 5 setelah pelantikan Kepala Daerah, Ranperda RPJMD sudah harus dibahas oleh DPRD.
“Bulan ke 5 sesuai dengan aturan sudah harus di bahas dan paling lambat bulan ke 6 setelah pelantikan Kepala Daerah, RPJMD sudah harus ditetapkan,” ujar Assa beberapa waktu lalu.
(Fred)