Polda Gelar Rekonstruksi Warga Philipina ber-KTP Kota Bitung

Suasana Rekonstruksi di Discapilduk Kota Bitung, Rabu (16/11)
Suasana Rekonstruksi di Discapilduk Kota Bitung, Rabu (16/11)
Bitung, Fajarmanado.com – Tim Unit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sulut yang dipimpin AKP Rivo Malonda, Rabu (16/11), menggelar rekonstruksi Warga Negara Asing (WNA) asal Philipina yang ber-KTP Bitung. Rekonstruksi yang berjumlah 27 adegan digelar sekitar pukul 17.00 Wita sampai 19.00 Wita. Rekonstruksi  dimulai dari Kelurahan Aertembaga I, Kantor Camat Aertembaga dan Kantor Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kota Bitung.

Polda Sulut sudah menetapkan 6 tersangka yakni, Pejabat di Discapil Bitung berinisial NS, DS makelar KTP warga Filipina, KA Pejabat di Kecamatan Aertembaga, Pejabat di Keluarahan Aertembaga 1 JA  dan AS, dan Pejabat di Discapilduk inisial NR. Rekonstruksi yang digelar sampai malam hari, salah satu tersangka yakni NR tidak mengakui apa yang disangkakan kepadanya, sehingga pihak Kepolisian mencari orang lain untuk menggantikan posisi NR dalam rekonstruksi tersebut.

Tersangka 2 saat menerima berkas dari tersangka 1.
Tersangka 2 saat menerima berkas dari tersangka 1.

Heppy Wayongkere, SH, MH, kuasa hukum tersangka NS, mempertanyakan kenapa pihak Kepolisian yang telah menetapkan status tersangka kepada NR tapi sampai saat ini belum dilakukan penahanan. “Kami akan membongkar kasus ini sampai tuntas dan mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. Ini kasus KTP bukan KK,” tegas Wayongkere.

Sementara itu, Doan Taga, SH, kuasa hukum NR kepada awak media mengatakan bahwa kliennya tidak melakukan seperti apa yang dituduhkan oleh pihak kepolisian, sehingga NR tidak mau melakukan rekonstruksi tersebut. “Klien kami sehat, dia tidak mau melakukan rekonstruksi karena tidak melakukan,” ujar Taga.

Pihak Kepolisian usai rekonstruksi, tidak memberikan keterangan apa-apa terkait hal ini. Kasus ini, mendapat perhatian serius dari Kementrian Kelautan dan Perikanan, karena menyangkut dokumen negara yang melibatkan orang asing. Dalam kasus ini ada 11 KTP yang telah dikeluarkan oleh Discapilduk Kota Bitung untuk WNA asal Philipina. (JO)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *