Namun sangat disayangkan, jawaban mantan kepala Bappeda kota Manado ini saat di konfirmasi sebelumnya, mengatakan tidak hafal Perda RTRW kota Manado tahun 2014.
“Kalau tidak mengikuti ketentuan, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, sesuai ketentuan Perda RTRW yang kita ndak hapal. Musti buka buku,” jelas Assa melalui massenggernya.
Diketahui, pemerintah Kota Manado melalui Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Dinas Tata Kota, dijadikan tergugat I dan II oleh Priscilia Angelica Jill Turangan. Pengembang PT Filadelfia Blessing Family, dijadikan tergugat III Intervensi III.
Indikasi pelanggaran aturan, Tergugat I telah menerbitkan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) nomor : 202/7137/2000/IMB/BP2T/X/2012, tertanggal 4 Oktober 2012, untuk dan atas nama PT Filadelfia Blessing Family (Tergugat III intervensi).
Indikasi pelanggaran berikutnya, Tergugat II telah memberikan Surat Rekomendasi nomor : 1625/D.10/IMB/VIII/2012, tertanggal 6 September 2012, untuk menerbitkan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk dan atas nama Tergugat III intervensi guna membangun gedung bertingkat Apartemen Tamansari Lagoon dan Condotel
Penggugat melalui kuasa hukumnya Handry Poae, SH dan rekan menilai, Pemerintah Kota Manado telah menabrak aturan yang dibuat sendiri, yaitu Peraturan Derah (Perda) nomor 30 Tahun 1997 tentang Bangunan Gedung, dengan menerbitkan IMB kepada pengembang Tamansari Lagoon, PT Filadelfia Blessing Family.
Pada pasal 109 ayat 3 disebutkan bangunan bertingkat yang permanen tidak melebihi dari 10 lantai. Diketahui, apartemen Tamansari Lagoon memiliki ketinggian hingga 29 lantai.
Pemkot Manado juga menabrak pasal 37 ayat (11) huruf a, yang berbunyi : Khusus untuk bangunan dengan ketinggian lebih dari 5 lantai, letak geografis konstruksi bangunan terluar pada bagian samping berbatasan dengan tetangga, bilamana tidak ditentukan lain adalah berjarak minimal 4 meter yang diukur dari batas persil tetangga.
Untuk jarak, diketahui bangunan Tamansari Lagoon dengan rumah penggugat hanya berjarak 1,3 meter. Sementara itu, dari letak geografis, kota Manado dikenal sebagai daerah rawan gempa.
Pada sidang gugatan class action di tahun 2015 lalu, penggugat telah mengajukan beberapa bukti indikasi pelanggaran aturan, yakni berupa pemanfaatan tata ruang, ketinggian bangunan, jarak bebas antara bangunan yang lain, pemanfaatan koefisien dasar bangunan dan pelanggaran terhadap analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
Saat ini, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) kota Manado telah dilebur dan berubah nama menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Manado yang di pimpin Bismark Lumentut.
Untuk Dinas Tata Kota Manado telah dilebur dan berubah nama menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Manado (PUPR) yang di pimpin Peter Karl Bart Assa, ST, M.Sc, Ph.D.
Sebagai referensi, sesuai pasal 43 – pasal 55 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung RI, permohonan kasasi dalam perkara perdata disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon.
Dan tentang permohonan peninjauan kembali (PK), sesuai pasal 67 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, tenggang waktu pengajuan permohonan PK adalah 180 (seratus delapan puluh) hari terhitung sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara.
(mon)