Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung menetapkan 3 tersangka korupsi, perjalanan dinas tahun anggaran 2022 dan 2023.

Foto Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung menetapkan 3 tersangka korupsi, perjalanan dinas tahun anggaran 2022 dan 2023.

 

Bitung, Fajarmanado.com

Tak main-main, setelah memproses 4 perkara navigasi sampai proses persidangan, kali ini Kejari Bitung menetapkan 3 tersangka korupsi.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 21, menghalangi penyidikan korupsi perjalanan dinas tahun anggaran 2022 dan 2023, langsung dilakukan penahanan.

Foto Tiga Tersangka Korupsi

Ketiga tersangka, yakni pertama, JM, berdasarkan SURAT PENETAPAN TERSANGKA NOMOR: TAP-1741/P.1.14/Fd.2/06/2025 SURAT PERINTAH PENAHANAN (TINGKAT PENYIDIKAN) NOMOR: PRINT-776/P.1.14/Fd.2/06/2025.

Tersangka kedua, CA, berdasarkan

SURAT PENETAPAN TERSANGKA NOMOR: TAP- 1742/P.1.14/Fd.2/06/2025

SURAT PERINTAH PENAHANAN (TINGKAT PENYIDIKAN) NOMOR: PRINT-777/P.1.14/Fd.2/06/2025.

Tersangka ketiga, MT, berdasarkan

SURAT PENETAPAN TERSANGKA NOMOR: TAP-1743/P.1.14/Fd.2/06/2025

SURAT PERINTAH PENAHANAN (TINGKAT PENYIDIKAN) NOMOR: PRINT- 778/P.1.14/Fd.2/06/2025.

Kajari Bitung, Dr. Yadyn Palebangan, SH, MH, menyampaikan tidak ada ruang sedikitpun bagi pelaku tindak pidana korupsi. Semua akan diproses sesuai perbuatan dan pertanggungjawaban pidananya.

Reporter : David

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *