“PB. PERBAKIN juga sudah mengeluarkan surat pada 10 Maret 2014 bernomor : 065/KU/PB/III/2014 yang secara implisit menyatakan olahraga Airsoft adalah olahraga di bawah naungan FORMI. Dengan demikian polemik mengenai keberadaan organisasi Airsoft telah selesai dan tidak perlu diperdebatkan lagi,” beber Betrandus.
PB PORGASI sendiri sudah terdaftar di Federasi Olah Raga Masyarakat Indonesia (FORMI), tambahnya.
“Sebaiknya, saat memberikan sebuah pernyataan terkait legal atau tidak legalnya sebuah organisasi seharusnya melihat secara global, tidak dengan memakai kaca mata kuda. Benar ada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga, tapi PORGASI dan organisasi lainnya diluar PERBAKIN juga berdiri secara sah sesuai undang-undang,” ujar Ketua Pengcab PORGASI Manado, Adv. E.K. Tindangen, SH menimpali.
Sekiranya, lanjut Tindangen, ada surat dari Dir Intelkam Polda Sulut tanggal 10 Januari 2017 nomor B/03/I/2017/Dit Intelkam ke Pengprov Perbakin Sulut, itu bukan bicara tentang legal atau tidak legalnya sebuah organisasi, jadi jangan dipelintir surat itu.
Karena Kapolri sendiri melalui Surat Telegramnya ke para Kapolda se Indonesia Up. Dir Intelkam tanggal 19 Juni 2015 nomor : ST/1329/VI/2015, sangat jelas mengatakan untuk melakukan koordinasi dengan Pengprov Perbakin, Pengprov Federasi Airsof Indonesia (FAI), PORGASI, dan Klub Airsoft Gun di wilayah masing-masing dalam rangka pendataan dan pemberian nomor registrasi airsoft gun, jadi bukan bicara tentang legal atau tidak legal, kuncinya.
(smn)