Bangunan Milik Pengembang Ini Disinyalir Langgar Peraturan, Ini kata Kadis PUPR Manado

Tamanasari Lagoon Manado
Bangunan Tamansari Lagoon Apartemen And Condotel yang terletak di bibir pantai teluk Manado kawasan Bahu Mall Manado.

Manado, Fajarmanado.com – Disaat Pemerintah kota Manado dibawah kepemimpinan Walikota Manado DR Ir GS Vicky Lumentut SH MSi DEA dan Wakil Walikota Manado Mor D Bastiaan, SE tengah gencar-gencarnya mengundang investor dan melakukan penataan kota Manado, beberapa pengembang ditengarai dengan sengaja melanggar peraturan daerah kota Manado.

Pantauan Fajarmanado.com, tampak beberapa bangunan milik pengembang berdiri tidak sesuai dengan peraturan yang ada.

Bangunan milik beberapa pengembang ini berdiri tidak sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Manado tahun 2014-2034 pasal 82.

Beberapa diantaranya yakni ;

Gedung Mega Trade Centre (MTC) Manado

1. Gedung Mega Trade Centre (MTC) Manado
Gedung yang terletak di pinggir jalan Boulevard Manado ini, tampak salah satu bagian gedung ini dibangun tinggi dan berbatasan langsung dengan trotoar pejalan kaki.

Lahan Parkir Manado Town Square 3
Lahan Parkir Manado Town Square 3

2. Lahan Parkir Manado Town Square 3
Pusat perbelanjaan ternama di kota Manado ini tampak lahan parkirnya berbatasan langsung dengan jalan raya, dengan memotong trotoar pejalan kaki.

Gedung Tamansari Lagoon Apartemen And Condotel

3. Gedung Tamansari Lagoon Apartemen And Condotel
Bangunan gedung apartemen dan Condotel yang berdiri tepat di bibir teluk Manado di kawasan Bahu Mall ini berdiri megah, dengan jumlah lantai lebih dari 3 lantai. Saat ini, di gedung ini juga ada Best Western The Lagoon Hotel Manado.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *